Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pelaku Usaha dan segmentasi berdasarkan PP UMKM Serta Keberpihakan Pemerintah pada UMK-Koperasi

umk koperasi

umk koperasi

Soal segmentasi Pelaku Usaha diatur dalam Peraturan turunan UU CK, yaitu Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM).

Pemanfaatannya :

Apa itu Kriteria Modal Usaha?

PP UMKM mengatur bahwa saat ini Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, kemudian untuk Usaha Kecil memiliki modal usaha antara lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) hingga paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Selanjutnya masih dari PP UMKM, untuk skala modal Usaha Menengah berkisar antara diatas Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Apa itu Kriteria Hasil Penjualan?
Selain kriteria dari modal, juga diatur dalam PP UMKM dari aspek penjualan tahunan / omzet dengan nilai :

Bagaimana dengan Usaha Besar?

Bagaimana Peruntukan Penerapan di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi memiliki peluang semakin besar dengan dicadangkannya minimal40% Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada K/L/Pemda bagi UMK-Koperasi, hal ini menunjukkan keberpihakan dan komitmen Pemerintah secara konkrit.

Contoh Penerapan? salah satunya mempermudah peluang usaha dan perluasan kesempatan, contoh program KubarPelo : https://bagianpbj.kutaibaratkab.go.id/sistem-informasi-pendukung/kubarpelo/ yang memanfaatkan digitalisasi UMK-Koperasi melaluiplatform Toko Daring E-Marketplace Pemerintah.

Demikian artikel ini dibuat untuk mempermudah pemahaman kita terkait Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Salam Pengadaan

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Exit mobile version