Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pelaksanaan Rekening Pengadaan Keadaan Darurat

Pertanyaan

Kami memiliki kegiatan rutin yang kemudian di refocussing dengan kelompok sasaran yang sama, sebut saja penyandang disabilitas. Refocussing kegiatan tersebut merubah judul nama kegiatan dengan embel-embel Covid-19, apakah bisa dilaksanakan?

Jawab

Pertanyaan

Bagaimana proses pelaksanaannya? Apakah menggunakan Pengadaan Keadaan Darurat?

Jawab

Kesimpulan

Paket dalam DPA Rutin yang di refocussing dengan esensi kegiatan yang serupa sejak awal dipandang penting bagi penyandang disabilitas bila ditambahkan dengan kalimat berkaitan dengan COVID-19 dan muncul kembali hendaknya tidak perlu dipandang sebagai kegiatan yang harus selalu dilaksanakan dengan PerLKPP13/2018, dan tidak perlu lagi diragukan bisa atau tidaknya dilaksanakan. Bila paket dalam DPA tersebut muncul dengan deskripsi baru, maka rujuk kembali tujuan, tugas, fungsi, dan sasaran dari organisasi, jangan jadikan prosedur Pengadaan Barang/Jasa sebagai hal yang membuat tidak bertindak, mari jadikan Pengadaan Barang/Jasa sebagai sarana untuk mendukung capaian dari organisasi kita!

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan.

Exit mobile version