Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pelaksanaan Evaluasi Tender Cepat

img 3085

img 3085

Misalkan ada tiga pelaku usaha yang telah terkualifikasi pada SIKAP yang mengajukan penawaran pada proses Tender Cepat sebagai berikut:
– Pelaku Usaha A: Rp 300.000.000,-
– Pelaku Usaha B: Rp 305.000.000,-
– Pelaku Usaha C: Rp 298.000.000,-

Bagaimana cara melakukan evaluasi atas penawaran tersebut?

a. Menetapkan Pelaku Usaha C karena memiliki penawaran terendah
b. Menetapkan Pelaku Usaha A karena memiliki penawaran yang tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah
c. Menetapkan Pelaku Usaha B karena memiliki penawaran tertinggi, yang mungkin menunjukkan kualitas lebih baik
d. Melakukan evaluasi lebih lanjut berdasarkan faktor lain seperti reputasi dan kualitas barang/jasa

Jawaban :

a. Menetapkan Pelaku Usaha C karena memiliki penawaran terendah

Penjelasan :

Pada Pasal 38 ayat (6) Perpres PBJP dijelaskan bahwa :

Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:

a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau

b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.

Dengan demikian maka Tender Cepat ini :

Karena itu yang tersisa hanya kompetisi di harga saja, dengan demikian yang menjadi ditetapkan sebagai pemenang pada Tender Cepat hanyalah harga terendah saja.

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Exit mobile version