Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pekerjaan yang memerlukan pemberlakuan asuransi

Asuransi disini (artikel ini) diluar dari Jaminan-Jaminan yang telah diatur dalam Perpres.

Misal kita melaksanakan sebuah pengadaan barang/jasa, dan bagian dari komponen pekerjaan itu memerlukan asuransi dalam penerapannya/pengoperasiannya.

Pengadaan Barang/Jasa barang berteknologi tinggi dan berbahaya, sehingga dalam proses transfer pengetahuan, para tenaga ahli dan tenaga terampil yang diterapkan dan ditugaskan oleh Penyedia perlu mendapatkan asuransi tambahan karena BPJS Ketenagakerjaan tidak menanggung risiko tersebut.

Dengan demikian kita perlu menuliskan di SSKK bahwa ada asuransi yang perlu diserahkan polis salinannya bahwa para tenaga kerja tersebut sudah di tanggung asuransi.

dengan demikian sebelum menulis SSKK terkait asuransi yang diperlukan, maka kita perlu menganalisa kebutuhan asuransi tersebut dengan membandingkan apa yang tidak di tanggung BPJS Ketenagakerjaan dan karakteristik serta risiko bahaya kerja dari pekerjaan yang akan kita adakan.

Baru kemudian menuliskan di SSKK.

 

Selanjutnya ketika barang/jasa itu selesai dilaksanakan dan transfer pengetahuan sudah selesai dan /atau selama proses pekerjaan dilaksanakan jangan lupa kita melakukan perlindungan pada personil yang akan menerima transfer pengetahuan.

Hal ini dilakukan saat melakukan identifikasi kebutuhan, oleh karena itu dalam daftar pertanyaan identifikasi kebutuhan terdapat kolom asuransi.

Untuk Penyedia kita perhitungkan di HPS mya. Untuk Personil calon pengguna diusulkan di penganggaran sebagai anggaran pendukung.

Hal ini merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko kontrak, karena asuransi hanya bisa dibeli sebelum pekerjaan berlangsung dan sebelum dampak terjadi, jadi harus di mitigasi sedini mungkin.

 

Exit mobile version