dalam Perpres Standar Harga Satuan Regional disebutkan bahwa :
Dalam ha1 pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
dengan demikian para fungsional PPBJ tidak dapat menerima honorarium.
Dengan demikian diperlukan sebuah kebijakan TPP di Daerah yang berpihak bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Demikian.