Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pejabat Pengadaan dari Fungsional JF PPBJ Boleh menerima honorarium Pejabat Pengadaan dari OPD lain?

dalam Perpres Standar Harga Satuan Regional disebutkan bahwa :

Dalam ha1 pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.

dengan demikian para fungsional PPBJ tidak dapat menerima honorarium.

Dengan demikian diperlukan sebuah kebijakan TPP di Daerah yang berpihak bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Demikian.

Exit mobile version