Kucul dan Pano sedang berdiskusi soal Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan :
- Nanya nih Pano… pada APBD apakah KPA wajib menugaskan PPTK?
- Kucul…. PPTK itu pasti ada di Pengelolaan Keuangan Daerah, memang dalam hal pengadaan tidak wajib menjalankan tugas penyiapan dokumen pengadaan karena ada kriteria untuk melaksanakan hal tersebut, tapi dalam hal pengelolaan keuangan daerah menjadi sebuah kewajiban karena itu PPTK adalah Pejabat Struktural dalam keuda dan/atau personil lain yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.
- Pano…. wajib kah itu?…. PA/KPA menugaskan PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa?
- Gini Kucul….. kalau di Permendagri 77/2020 Tugas PPTK adalah sebagai berikut :
- Menyiapkan dokumen Pengadaan dalam hal ini bisa kita mix dan match dengan ketentuan Perpres 12/2021 sebagai berikut :
Dengan demikian PPTK yang memiliki Kompetensi PPK dalam hal ini melaksanakan tugas membantu PA/KPA sebatas menyiapkan :
-
- a. menyusun perencanaan pengadaan;
- b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka AcuanKerja (KAK);
- d. menetapkan rancangan kontrak;
- e. menetapkan HPS;
- f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);
- i. mengendalikan Kontrak;
- j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- k. melaporkan pclaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
- l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaankegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- m. menilai kinerja Penyedia;
menugaskan untuk membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan, PPTK disini :
1. Menerima tugas saja.
2. berbeda dengan PPK yang ditetapkan di APBN.
3. Tugasnya PPTK dalam “menyiapkan” dibatasi, hanya sampai pasal 1 huruf a s.d m
4. Wajib memiliki sertifikasi kompetensi, jadi untuk soal ini hanya PPTK yang bersertifikat pengadaan yang Kompeten sebagai PPK
5. Dokumen-dokumen menurut saya ditandatangani/PARAF PPTK dan wajib tetap ditandatangani oleh PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
- Pano…. masalahnya kalimat di perpres itu PA / KPA menugaskan PPTK.. sepertinya wajib ya.. gak ada kata dapat ya Pano… karena hubungannya, seandainya wajib… maka ketika PPTK tidak punya sertifikat Kompetensi pengadaan, maka seolah tidak bisa Pengadaan….
- Kucul…. Kalimat “Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada PengadaanBarang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD” adalah satu kalimat dan Dalam hal tidak ada penetapan PPK tersebut bisa jadi karena :
- Dimungkinkan oleh PP Keuangan Daerah beserta Permendagri atau tidak?
- Kalau aturannya memungkinkan, maka menjadi pilihan untuk ditetapkan atau tidak PPK diluar PA/KPA……
Pengadaan tetap bisa berjalan, karena PPK nya adalah PA/KPA. Bukan berarti harus ada PPTK yang bersertifikat Kompetensi dulu.
- Berarti Pano, PPTK keberadaannya pasti ada ya, karena PA/KPA menugaskan PPTK itu wajib karena PA/KPA tidak mungkin kerja sendiri, bisa dibagi tugas secara manajerial :1. Ada PPTK yang tidak bersertifikat, PPTK ini tetap ada untuk mengelola keuangan daerah di Level Kegiatan/Sub-Kegiatan
2. Bisa Ada PPTK yang bersertifikat Kompetensi PPK membantu menyiapkan dokumen pengadaan di Level Kegiatan/Sub-Kegiatan
3. Bisa Ada PPTK yang bersertifikat Kompetensi PPK membantu menyiapkan dokumen pengadaan dan sekaligus mengelola keuangan daerah di Level Kegiatan/Sub-Kegiatan
4. Upayakan ada tim teknis/tim ahli/tenaga ahli di bawah PPTK untuk menunjang kinerja pengadaan dan pelaksanaan kegiatan
- Betul Kucul…..
- oke siap…… Makasih ya Pano Ujar Kucul… 🙏