Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

pkd 1

pkd 1

Kucul dan Pano sedang berdiskusi soal Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan :

Dengan demikian PPTK yang memiliki Kompetensi PPK dalam hal ini melaksanakan tugas membantu PA/KPA sebatas menyiapkan  :

menugaskan untuk membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan, PPTK disini :
1. Menerima tugas saja.
2. berbeda dengan PPK yang ditetapkan di APBN.
3. Tugasnya PPTK dalam “menyiapkan” dibatasi, hanya sampai pasal 1 huruf a s.d m
4. Wajib memiliki sertifikasi kompetensi, jadi untuk soal ini hanya PPTK yang bersertifikat pengadaan yang Kompeten sebagai PPK
5. Dokumen-dokumen menurut saya ditandatangani/PARAF PPTK dan wajib tetap ditandatangani oleh PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

Pengadaan tetap bisa berjalan, karena PPK nya adalah PA/KPA. Bukan berarti harus ada PPTK yang bersertifikat Kompetensi dulu.

4. Upayakan ada tim teknis/tim ahli/tenaga ahli di bawah PPTK untuk menunjang kinerja pengadaan dan pelaksanaan kegiatan

Exit mobile version