Saya secara kelembagaan bersurat ke pihak terkait di LKPP pada Satker yang membidangi Pengembangan Profesi dan SDM untuk bertanya apakah Pejabat Fungsional PPBJ yang berasal dari Penyederhanaan Birokrasi apakah masih memerlukan Uji Kompetensi?
Berikut Jawabannya secara umum :
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional merupakan program khusus pemerintah yang dilakukan tanpa melalui uji kompetensi bagi PNS yang disetarakan, sehingga PNS yang telah disetarakan ke JF PPBJ jenjang Muda tidak perlu mengikuti uji kompetensi jenjang Muda. Uji kompetensi selanjutnya yang diwajibkan adalah uji kompetensi jenjang Madya bagi JF PPBJ Muda yang akan naik ke jenjang Madya.
Kesimpulannya? Yang hasil penyederhanaan dan dalam jenjang Ahli Muda tidak perlu Uji Kompetensi Ahli Muda, maka yang diperlukan adalah Uji Kompetensi Ahli Madya saat akan naik jenjang ke Madya saja. Demikian balasan yang ditujukan kepada UKPBJ kami, semoga menjadi kejelasan dan menghilangkan kegalauan para JF PPBJ Ahli Muda hasil penyederhanaan Birokrasi di K/L/Pemda.
Salam Pengadaan.