Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PBJ Desa dan Pengaturannya

Peraturan untuk menjadi pedoman dari PBJ Desa adalah Peraturan LKPP Nomor 12/2019, Peraturan PBJ Desa berbeda dengan Pengadaan di BUMN, berbeda dengan BUMD, dan berbeda dengan PBJ Pemerintah, sehingga diperlukan pengaturan sendiri.

LKPP sebagai lembaga yang mengatur tentang kebijakan Pengadaan menerbitkan PerLKPP 12/2019 yang menjadi pedoman bagi Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah.

Mengapa tidak ada Peraturan khusus yang berlaku global mengatur Pengadaan seluruh desa Seperti peraturan Menteri BUMN dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?

Nah, kalau jawaban dari teori pembentukan peraturan perundangan, hal ini karena adanya kondisi sebagai akibat adanya UU Desa.

Jadi LKPP tidak bisa membuat regulasi selain pedoman membentuk aturan

Kewenangannya ada di Kepala Daerah dengan memperhatikan kekhususan Desa sebagai entitas khusus dari UU Desa.

UU Desa mengatur Pemerintah Desa sebagai entitas Pemerintahan yang otonom dengan kewenangan Pemerintahan Desa yang dipimpin Kepala Desa sebagai pelaksana tugas-tugas dari Pemerintah.

Tugas-tugas tersebut berasal dari lintas Tingkatan, ada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian ada berbagai upaya untuk mendorong Desa agar mandiri dan mampu menyesuaikan dengan kondisi masing-masing, maka satu pengaturan tunggal tidaklah cukup.

Dengan demikian terkait PBJ Desa diatur hanya Pedoman dari LKPP, Pemda Kab/Kot melakukan penyesuaian dan menetapkan aturan tersebut.

Demikian.

Exit mobile version