Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

PBJ Darurat: Ketika Proses Biasa Tidak Lagi Relevan

PBJP Darurat

PBJP Darurat

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak semua kebutuhan bisa diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Ada kondisi tertentu di mana negara tidak diberi ruang untuk menunggu. Tidak ada waktu untuk tahapan panjang. Tidak ada ruang untuk proses normal. Di titik inilah Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat ditempatkan sebagai pengadaan khusus.

PBJ darurat bukan sekadar “dipermudah”. Ia berbeda secara prinsip, baik dari sisi tujuan, pendekatan, maupun proses.

PBJ Darurat Masuk Kategori Pengadaan Khusus

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas menempatkan pengadaan darurat dalam Bab tersendiri mengenai Pengadaan Khusus. Ini penting untuk dipahami sejak awal agar tidak keliru memperlakukan PBJ darurat dengan logika pengadaan reguler.

Pasal yang mengatur pengadaan darurat menegaskan bahwa penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan dan perlindungan masyarakat atau warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera.

Artinya, sejak norma dasarnya, PBJ darurat sudah dilepaskan dari asumsi bahwa semua tahapan pengadaan dapat dijalankan secara lengkap dan berurutan.

Tidak Ada Proses Pemilihan Penyedia

Inilah titik yang paling sering menimbulkan salah tafsir di lapangan.

Dalam PBJ darurat, tidak dikenal proses pemilihan penyedia sebagaimana pada pengadaan non-darurat. Tidak ada tender. Tidak ada seleksi. Tidak ada kompetisi harga dalam arti formal.

Regulasi secara eksplisit memberi kewenangan kepada PPK untuk menunjuk penyedia terdekat yang sedang atau mampu melaksanakan pekerjaan sejenis dan memenuhi kualifikasi. Penunjukan ini bukan kelonggaran tanpa batas, melainkan respons terhadap kondisi yang menuntut kecepatan dan kepastian tindakan.

Pada situasi darurat, negara tidak sedang mencari penawaran terbaik di atas kertas, tetapi mencari solusi tercepat yang dapat bekerja di lapangan.

Ruang Diskresi yang Berbasis Tanggung Jawab

Karena tidak ada proses pemilihan penyedia, PBJ darurat sering dipersepsikan sebagai ruang bebas risiko. Ini keliru.

Justru sebaliknya, ketika tahapan formal dipangkas, tanggung jawab PPK menjadi jauh lebih personal dan substantif. Setiap keputusan harus bisa dijelaskan secara logis, faktual, dan terdokumentasi dengan baik.

Regulasi tetap memberikan koridor yang jelas:

Keadaan darurat harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penunjukan penyedia harus berbasis kemampuan nyata.

Pekerjaan dapat menggunakan konstruksi permanen, bahkan bila penyelesaiannya melewati masa darurat, sepanjang itu memang satu-satunya solusi.

PBJ darurat bukan tentang menghindari aturan, tetapi tentang menggeser fokus dari prosedur ke keselamatan dan pelayanan publik.

Darurat Bukan Alasan untuk Asal-asalan

Hal yang sering terlupakan adalah bahwa PBJ darurat tetap berada dalam sistem pengadaan negara. Administrasi, pencatatan, dan pertanggungjawaban tetap wajib dilakukan, meskipun urutannya bisa berbeda.

Darurat tidak berarti serampangan. Darurat berarti mendahulukan tindakan, lalu menyusul penataan administratif secara proporsional.

Di sinilah profesionalisme PPK diuji: mampu bergerak cepat tanpa kehilangan akal sehat, mampu mengambil keputusan tanpa kehilangan pijakan hukum.

Penutup

PBJ darurat adalah pengingat bahwa pengadaan publik bukan semata-mata soal proses, melainkan soal kehadiran negara di saat kritis. Ia ditempatkan sebagai pengadaan khusus karena memang tidak bisa diperlakukan secara biasa.

Memahami PBJ darurat secara utuh bukan hanya soal membaca pasal, tetapi soal memahami mengapa negara memberi ruang berbeda dalam situasi yang tidak normal.

Karena pada akhirnya,

pengadaan publik bukan sekadar belanja, tetapi ruang kepemmpinan dan mitigasi risiko.

Exit mobile version