Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pasal 6 Perpres PBJP: Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

pengadaan

pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. PBJP harus dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJP.
Dalam Perpres PBJP, pasal 6 mengatur tentang prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam PBJP, yaitu:

Prinsip-prinsip PBJP ini bertujuan untuk mewujudkan PBJP yang berkualitas, efisien, efektif, dan berintegritas, serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Untuk memahami lebih lanjut tentang prinsip-prinsip PBJP, berikut adalah beberapa contoh sederhana yang dapat dijadikan ilustrasi:

Exit mobile version