Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Opini : Pengendalian Kontrak Terpusat pada UKPBJ, dapatkah?

.png

.png

Pada Pasal 74 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 (Perpres 16/2018) dan keseluruhan ayat yang menyertainya maka Pasal 74 Perpres 16/2018 dapat saja dimaknai sebagai berikut :

Sumber Daya Pengadaan Jafung PPBJ, ASN pada TNI/Polri, dan/atau Personil Lainnya yang memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa  yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

 

kemudian Pada Pasal 74 di Perpres 12/2021 pasal ini diubah untuk mendetilkan secara spesifik siapa saja yang termasuk dalam Sumber Daya Manusia Pengadaan.

Pasal 74A Perpres 12/2021  kemudian hadir menjadi Pasal baru yang menjelaskan kedudukan;

Pasal 74B Perpres 12/2021 kemudian hadir menjadi Pasal baru yang menjelaskan rencana aksi terhadap pemenuhan kebutuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (fungsional) sebagai salah satu dari unsur Sumber Daya Manusia Pengadaan.

 

yang menarik di Pasal 74A ayat (9) Perpres 12/2021 dituliskan sebagai berikut :

Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

hal ini tentu merupakan pembeda dari ketentuan sebelumnya yang digantikan yaitu Pasal 74 ayat (4) Perpres 16/2018, dengan demikian berlakunya Perpres 12/2021 maka :

tidak lagi dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

 

Bila menilik perkembangan peraturan perundangan PBJP di sejak tahun 1998 kita melihat :

Judul tulisan ini saya tuliskan sebagai opini artinya bukan berarti aturan saat ini sudah melarang adanya PPK diluar UKPBJ, secara aturan PPK memang dapat berkedudukan di luar UKPBJ, no debat soal itu.

 

Jadi saat ini PPK dapat saja hadir di K/L/Perangkat Daerah sesuai dengan kebijakan yang tidak terlepas dari Peraturan Perundangan.

 

Tapi sebagai penulis blog dan memperhatikan aturan yang semakin kesini semakin mendorong adanya keahlian, Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (walau berkaitan dengan Keuangan) sudah di dorong sebagai sebuah bidang departemen tersendiri yang membutuhkan spesialisasi dan terpisah dari proses keuangan, baik itu keuangan negara maupun keuangan daerah.

Dengan demikian saya beropini (lagi-lagi ini saya tegaskan merupakan opini), bahwa kedepan bidang profesi Pengadaan akan menjadi sebuah profesi dengan kompetensi yang berada di sebuah kelembagaan yang memang spesifik hanya melakukan pengadaan.

Artinya? Satker/Perangkat Daerah pemilik anggaran kedepan dapat berfungsi melakukan proses pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang masing-masing dan ketika membutuhkan Barang/Jasa maka proses pengadaannya diserahkan pada Unit Pengadaan (saya sengaja tidak menuliskan UKPBJ untuk membedakan), saya beropini dan berpandangan kelak Unit Pengadaan tidak hanya berfungsi sebagai pusat keunggulan yang memberikan advis dan proses pelaksanaan pemilihan, jadi nantinya K/L/PD hanya bertindak sebagai end user dan ketika barang /jasa yang di usulkan dapat diterima, barulah K/L/PD menerima hasil Pengadaan dari Unit Pengadaan tersebut dan membayar ke Vendor.

Opini saya ini muncul karena melihat perkembangan aturan, best practices aturan pengadaan dari negara lain, dan melihat kondisi yang semakin hari dan semakin kesini semakin memberi pembeda antara hasil pengadaan yang dilaksanakan oleh orang yang kompeten, terlebih lagi dengan adanya “relaksasi” dalam pelaksanaan proses pemilihan di hari-hari terakhir kemarin ini, seharusnya bila kita memperhatikan lebih jeli, semakin terasa bahwa proses pemilihan penyedia bukanlah faktor kunci utama dari proses pengadaan yang baik.

Opini saya bahwa kelak PPK akan berkedudukan di sebuah Unit Pengadaan ini tentunya saat tulisan ini dibuat belum menjadi sebuah peraturan yang mendudukkan fungsi PPK di Unit Pengadaan (awas saja kalau ada yang klaim sepihak kalau saya memiliki pandangan tersendiri dalam interpretasi aturan, sudah saya tuliskan berulang ulang ini opini ya!!!!!!)

Tentunya ketika Opini ini sudah terjadi maka Unit Pengadaan memiliki fungsi dan kewenangan yang sejajar dan sama kuatnya dengan Unit yang melaksanakan Perencanaan Pembangunan

ketika opini ini sudah terjadi maka Unit Pengadaan memiliki fungsi dan kewenangan yang sejajar dan sama kuatnya dengan Unit yang melaksanakan Penganggaran, Perbendaharaan, dan Akuntansi.

Dan sepertinya hal ini masih lama……  kita lihat saja sekarang seolah-olah fungsi Pengadaan itu berusaha ditarik dan dikembalikan lagi ke fungsi Keuangan……

Jadi tulisan ini adalah Opini yang tidak perlu ditanggapi serius, karena toh seandainya kalau ada yang menanggapi serius tentunya kita tidak melihat adanya kebijakan pengaturan yang berusaha untuk menghilangkan reward dari pelaku pengadaan (khususnya di daerah) dengan alasan kewenangannya sama dengan pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak perlu muncul sebagai standarisasi biaya, terlepas dari / Walau hal ini juga dapat ditanggapi dengan semakin meningkatnya nilai TPP bagi Fungsi Pengadaan.

Opini tetaplah opini….. saya hanya berandai-andai.

 

Tapi kalau seandainya ada di masa mendatang ditetapkan sebagai Peraturan Perundangan bahwa fungsi PPK ditetapkan ada di Unit Pengadaan, maka tulisan ini akan saya ungkit link nya sebagai tanda saya pernah menulis seperti ini…… se-iseng itu aja sih tujuan penulisan opini ini.

 

tulisan ini tidak bermanfaat, jadi jangan terlalu dipikirkan. Lagi-lagi ini opini tidak penting dari blog saya sebagai catatan pribadi bahwa ada kemungkinan kelak di masa mendatang Sumber Daya Manusia pengadaan termasuk PPK akan berada dalam satu kesatuan Unit Pengadaan khusus.

 

Terima kasih sudah membaca.

Exit mobile version