Turunan dari Perpres 12/2021 yang menjelaskan Pedoman Swakelola adalah PerLKPP 3/2021, saat ini untuk Nota Kesepahaman / Memoranding of Understanding sekarang hanya diperlukan pada Swakelola pada Tipe II. Artinya tidak lagi diperlukan MoU pada Swakelola tipe III dan tipe IV seperti PerLKPP 8/2018.
Demikian.