Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diperbaharui dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah turut merubah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola. Perubahan tersebut akhirnya diatur dalam pedoman yang produk hukumnya adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Sebagai salah satu cara Pengadaan sebagaimana diatur dalam Ayat (3) Pasal 3 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang dapat dilakukan dengan Cara :
- Penyedia;dan/atau
- Swakelola
Maka BAIK cara Pengadaan melalui Penyedia dan/atau Swakelola dapat dilakukan untuk menghasilkan jenis Pengadaan :
- Barang;
- Pekerjaan Konstruksi;
- Jasa Konsultansi;
- Jasa Lainnya.
Perlu diperhatikan ketentuan untuk melaksanakan proses Pengadaan yang diselenggarakan melalui Swakelola juga memiliki kebutuhan dan tahapan, berdasarkan Pasal 2 PerLKPP 3/2021 lingkup Swakelola malalui tahapan :
- Perencanaan Pengadaan melalui cara Swakelola;
- Persiapan Swakelola;
- Pelaksanaan Swakelola;
- Pengawasan Swakelola;dan
- Serah Terima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Swakelola.
Secara teknis proses Pengadaan dengan cara Swakelola, penyelenggaraan Swakelola dilakukan dengan menggunakan sebuah dokumen, dokumen tersebut disebutkan sebagai “Dokumen Swakelola”, dokumen Swakelola ini menjadi pedoman pelaksanaan Swakelola diselenggarakan, bentuk Dokumen Swakelola ini merujuk pada Model Dokumen Swakelola, ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PerLKPP 3/2021 sebagai berikut :
Pasal 8
(1)Dalam penyelenggaraan Swakelola dibutuhkan Dokumen Swakelola.
(2)Ketentuan mengenai Model Dokumen Swakelola ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi.
Keberadaan Model Dokumen Swakelola yang diatur dalam Keputusan Deputi ini kedepannya akan digunakan untuk memperjelas dan menjadi pedoman bagi PPK Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dalam menyelenggarakan Swakelola yang mengacu kepada Dokumen Swakelola. Dengan demikian kita tunggu saja pengundangan/penerbitan dari Keputusan Deputi terkait, nah bagaimana selama masa kekosongan dengan belum diterbitkannya Keputusan Deputi terkait Model Dokumen Swakelola ini? Mari kita perhatikan Pasal 7 PerLKPP 3/2021 sebagai berikut :
Pasal 7
PA/KPA dengan pertimbangan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman Swakelola.
Artinya selama belum ada Keputusan Deputi terkait Model Dokumen Swakelola, maka dalam menggunakan Cara Pengadaan Swakelola tetap dilakukan penyesuaian prosedur/tata cara pedoman, artinya Dokumen Swakelola tetap perlu dihadirkan, bukan tidak dibuat sama sekali, formatnya saja yang menyesuaikan karena belum ada Model Dokumen Swakelola. Paling tidak Dokumen Swakelola yang dibuat mencakup tata cara dan hal teknis terkait Swakelola sebagaimana telah digariskan dalam Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021 dan PerLKPP3/2021 sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan Swakelola.
Demikian, Salam Pengadaan!
Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS Juni 2021 di Samarinda :
Pelatihan BISA membuat HPS ?