Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Metode Pemilihan pada Pengadaan dengan Jenis Jasa Konsultansi

kelompok kerja pemilihan

kelompok kerja pemilihan

Pengaturan tentang Metode Pemilihan Penyedia untuk jenis pengadaan Jasa Konsultansi diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP dengan bunyi sebagai berikut :

memilih penyedia jasa konsultansi

Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:

a. Seleksi;

b. Pengadaan Langsung; dan

c. Penunjukan Langsung.

Dengan demikian terdapat pembeda antara Pengadaan non-jasa konsultansi (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya).

pekerjaan jasa konsultansi

Perbedaan itu akan semakin jelas terlihat bila mendalami ketentuan Metode Pemilihan  pada Jasa Konsultansi sebagai berikut :

jasa konsultansi

Demikian penjelasan terkait metode pemilihan penyedia untuk jenis pengadaan JASA KONSULTANSI.

Exit mobile version