Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Metode dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

metode dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah

metode dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah

Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersifat relatif sederhana secara struktur, namun beberapa terminologi nya terkadang membuat bingung bagi yang kurang familiar atau baru mempelajari. Berikut adalah istilah dalam Pengadaan Barang/Jasa yang kadang tercampur aduk :

Kategori/Jenis Pengadaan

Kategori Pengadaan/Kelompok Besar Jenis Pengadaan disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) :

Pengadaan dapat dilakukan dengan cara terintegrasi untuk Jenis Pengadaan diatas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2).

Cara Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan dengan Cara :

Metode Pemilihan Penyedia

Metode Pemilihan Penyedia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1), Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

Sedangkan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat (1), Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:

Secara singkat Metode Pemilihan Penyedia adalah mekanisme untuk memperoleh Penyedia dari Pelaku Usaha.

Metode Evaluasi Penawaran

Metode Evaluasi Penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:

Metode Evaluasi Penawaran Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan:

Secara singkat Metode Evaluasi Penawaran Penyedia adalah dilaksanakan dalam proses Pemilihan Penyedia, para Pelaku Usaha memasukkan Penawaran dan Evaluasi Penawaran dilakukan dengan Metode Evaluasi Penawaran.

Metode Penyampaian Penawaran

Metode Penyampaian Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:

Metode Penyampaian Penawaran sebgaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1),

Dari sisi Pelaku Usaha pada saat metode pemilihan penyedia dilaksanakan, yang dimaksud dalam metode penyampaian penawaran adalah mekanisme untuk memasukkan penawaran yang dilaksanakan pelaku usaha selama proses pemilihan penyedia.

Metode Kualifikasi

Kualifikasi dalam prosesnya dilaksanakan dengan cara :

dilaksanakan pada kualifikasi pemilihan Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan sebagai berikut:

 

 

Exit mobile version