Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Merubah Klausul Pembayaran Kontrak, apakah diperbolehkan?

img 6480

img 6480

Dalam menyusun rancangan kontrak, opsi-opsi dari cara Pembayaran Kontrak umumnya terdapat 3 cara yang harus dipilih salah satu, yaitu :

Pada pelaksanaannya dapat dijelaskan cara pembayaran melalui :

Penggunaan cara Pembayaran kontrak diberlakukan dengan menyesuaikan karakteristik pekerjaan, berikut adalah contohnya :

Bolehkah pada sebuah kontrak yang ditetapkan dibayar dengan suatu cara diubah dengan cara lainnya (misal semula dalam kontrak dibayarkan menggunakan metode sekaligus, kemudian seiring berjalannya kontrak diubah menjadi bulanan?)

Karena berpengaruh pada mekanisme perputaran uang sehingga dapat termasuk dalam tingkat risiko finansial bagi penyedia, maka bila ditarik ke proses pemilihan penyedia metode pembayaran ini berpengaruh pada tingkat risiko pelaku usaha dalam kaitannya pada sensitifitas dalam pelaksanaan penyusunan harga penawaran bagi pelaku usaha. Semakin berisiko sebuah pekerjaan maka berkaitan dengan perputaran uang / cash flow ini maka pelaku usaha akan menawar sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima, artinya pelaku usaha tidak mungkin menawar rendah pada sebuah kontrak yang dibayarkan sekaligus.

Karena berpengaruh pada keputusan para pelaku usaha dalam menawar, maka cara pembayaran dalam kontrak seharusnya tidak  boleh diubah.

Demkian.

Exit mobile version