Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mereduksi Proses Tender dengan e-Purchasing

Tender Cepat/ Tender Terkadang masih dipersepsikan sebagai metode pemilihan yang utama, namun sebenarnya Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah menyiratkan bahwa proses pemilihan penyedia dengan Tender bukanlah yang terutama, mari lihat Pasal 38 ayat (1) Perpres PBJP disana terlihat bahwa metode pemilihan diurutkan sebagai berikut :

Jadi urutannya dari E-Purchasing hingga Tender, tentunya memperhatikan kesesuaian dengan Peraturan, misal e-Purchasing dilaksanakan melalui katalog elektronik salah satunya, bila barang/jasanya tidak tersedia maka metode ini tidak perlu dipilih sebagai metode yang digunakan, tidak ada batasan nilai dengan metode e-Purchasing ini.

Pengadaan Langsung tentunya dapat dilakukan dengan batasan paling banyak nilai paket Rp200juta, kemudian Penunjukan Langsung tidak dibatasi nilai, hanya saja wajib memenuhi ketentuan Penunjukan Langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (5) Perpres PBJP, barulah kemudian Tender Cepat dengan kondisi nilai diatas Rp200juta dengan catatan barang sudah terspesifikasi detil sehingga yang ditawarkan atas sebuah pekerjaan hanyalah persaingan harga semata, terakhir Tender dengan segala macam prosedur dan aspek yang ditawarkan.

Artinya proses Tender itu untuk pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan dengan proses diatas-atasnya. Jadi tidak melulu segalanya harus tender. Saat ini dengan adanya keterbukaan dengan dimungkinkannya merancang Etalase dengan detil untuk mengakomodir berbagai kebutuhan, sangat mudah bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produk sesuai etalase untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, dengan demikian maka pemerintah dapat melaksanakan e-Purchasing untuk kebutuhan yang tingkat kesulitannya rendah hingga sedang dengan membeli melalui e-Purchasing, bahkan dalam kondisi tertentu terdapat katalog elektronik untuk pekerjaan yang relatif kompleks.

Sehingga saat ini e-Purchasing dapat mereduksi jumlah tender.

yang perlu diperhatikan saat ini adalah :

Demikian.

Exit mobile version