Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Menyusun Spesifikasi Teknis dengan menggunakan Standar Eksisting

Standar Dalam Penyusunan Spesifikasi Dan Kak

Standar Dalam Penyusunan Spesifikasi Dan Kak

Contoh kasus dalam proses penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standar dalam blog ini pernah saya tuliskan dalam artikel :

Penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standarisasi Internal untuk Pengadaan Barang pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Selain itu dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 19 ayat (1) huruf b, salah satu pertimbangannya adalah :

menggunakan produk bersertifikat SNI

Penggunaan Standar Nasional Indonesia dan/atau Standar Internal yang dikeluarkan Kementerian/Lembaga memudahkan, karena biasanya Standar telah mencakup :

Sehingga dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK yang telah menggunakan sebuah Standar tertentu, maka lebih baik dilakukan terlebih dahulu sebelum menetapkan dengan metode lain, sehingga dalam memulai identifikasi kebutuhan, sebaiknya lakukan :

Demikian yang disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version