Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Menyukseskan Program Bangga Buatan Indonesia

tkdn

tkdn

Apa yang diamanatkan oleh Peraturan Perundangan pasca UU Cipta Kerja adalah belanja Pemerintah wajib dilakukan dalam hal terdapat TKDN + BMP paling sedikit 40% di Daftar Inventaris (tkdn.kemenperin.go.id) maka wajib mengalokasikan :

  1. Belanja pada UMK-Koperasi; dan
  2. Produk Dalam Negeri (baik PDN maupun produk impor dengan TKDN minimal 25%)

Alokasi untuk belanja Pemerintah dengan pemenuhan kedua Kriteria itu hanya 40%

Apa yang diminta Peraturan Perundangan itu relatif sederhana, relatif mudah, pokoknya untuk komoditas yang wajib dilaksanakan dengan kriteria diatas.

 

Bagaimana bila terdapat kebutuhan barang yang memang tidak ada substitusinya untuk memenuhi kedua kriteria diatas?

Selama bisa dipastikan 40% terpenuhi dan memang benar-benar tidak ada substitusi atas komoditas tersebut karena keadaan yang memang sudah given, ya masih boleh dilakukan, tapi tidak secara terus menerus.

Karena itu dalam Inpres 2/2022 K/L/Pemda didorong untuk melakukan upaya penurunan penggunaan produk impor, artinya tahap awal adalah menggeliatkan ekosistem industri agar dapat berdaya saing, dan dari daya saing tersebut muncul penurunan ketergantungan produk impor dengan hadirnya produk substitusi.

Jadi saat ini kewajiban yang perlu dilakukan sebenarnya tidaklah rumit, pastikan saja 40% anggaran K/L/Pemda dilaksanakan PBJP dengan memenuhi kriteria yang telah digariskan di aturan.

Demikian.

 

pelaku usaha yang mau akselerasi dan berinovasi dalam PBJP bagaimana?
Tingkatkan Kompetensi.

bagaimana caranya? Bergabunglah dalam komunitas Asosiasi Vendor Indonesia (AVENDO)

Untuk bergabung dengan Asosiasi Vendor Indonesia, para Pelaku Usaha dapat bergabung melalui tautan : Member Area | Login (vendor-indonesia.id)

 

Mari Wujudkan 1 Juta Vendor Profesional di Indonesia bersama Asosiasi Vendor Indonesia!

Exit mobile version