Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Menyatukan / menetapkan dasar aturan keuntungan wajar yang diperkenankan dalam HPS? Bisakah?

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri

Masa Berlaku Harga Perkiraan Sendiri

mau ngendalikan harga komoditas seperti minyak goreng belakangan ini saja akhirnya berkepanjangan kisruhnya dengan berbagai scalpers di pasaran

Penetapan HET lama dicabut dan ada Penetapan HET baru…. Ribet lho berusaha mengatur harga pasar, Intervensi pasar dengan produk kebijakan Pemerintah tidak selamanya berdampak baik.

Harusnya ketika sudah melihat keributan pasar dan kejadian market failure sehingga gagal mendapatkan barang seperti ini maka seharusnya pertanyaan “cerdas” berapa persentase keuntungan yang wajar itu tidak lagi ditanyakan…..

Harusnya pertanyaan apa dasar hukum menetapkan keuntungan tidak lagi ditanyakan….

Kenapa?

Karena pasar dipengaruhi perilaku
Karena komoditas satu dan komoditas lainnya punya karakteristik berbeda

 

komoditas / kegiatan / produk tertentu mungkin bisa saja dilakukan pembatasan perhitungan keuntungan yang wajar seperti pada Pekerjaan Konstruksi, namun komoditas-komoditas lain belum tentu bisa diberlakukan demikian, perilaku pasarnya bisa beda, kalau dipaksakan maka terjadi kegagalan memperoleh barang di pasar (market failure).

Jadi menyusun HPS yang benar gimana? Mengambil data dari harga pasar, bila sumber data berasal dari tingkat eceran dan sudah termasuk keuntungan maka tidak perlu lagi ditambah persentase keuntungan…..

kesalahan menyusun HPS atau deviasi, apakah salah? Selama proses persaingan usahanya terbuka lebar, maka koreksi harga terjadi pada proses penawaran harga yang dapat ditawar oleh Pelaku Usaha yang dapat memenuhi persyaratan….

 

yang penting syarat tersebut tidak membatasi persaingan /hanya dapat diikuti segelintir saja.

 

demikian.

 

Exit mobile version