Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sering kali dihadapkan pada dilema antara efisiensi komersial melalui konsolidasi terpusat dan kecepatan respons pemenuhan kebutuhan di tingkat daerah. Ketika komoditas yang diadakan bersifat kritikal—seperti alat diagnostik medis—keterlambatan dalam siklus pengadaan bukan lagi sekadar masalah penyerapan anggaran, melainkan risiko keselamatan jiwa masyarakat.
Baru-baru ini, mencuat sebuah kasus di Provinsi Swarnadwipa, di mana pelayanan pemeriksaan Early Infant Diagnosis (EID) untuk mendeteksi virus pada bayi terhambat selama berbulan-bulan akibat ketiadaan reagen khusus. Otoritas pengawas wilayah, Bapak Faza, mendesak Otoritas Kesehatan Pusat untuk segera mengurai benang kusut proses tender terpusat yang belum kunjung selesai. Dampaknya nyata: sampel darah bayi yang telah dikumpulkan sejak akhir tahun lalu tidak dapat diperiksa, meningkatkan risiko mortalitas anak akibat keterlambatan terapi.
Sebagai praktisi dan ahli pengadaan, mari kita bedah situasi ini menggunakan instrumen manajemen rantai pasok (MRP) dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.
1. Supply Positioning Model (SPM): Menempatkan Reagen Medis pada Kuadran yang Tepat
Langkah awal dalam merancang strategi pengadaan yang presisi adalah melakukan pemetaan menggunakan Supply Positioning Model. Komoditas seperti reagen EID ini memiliki karakteristik unik: nilainya secara belanja tahunan mungkin tidak mendominasi total anggaran negara, namun memiliki tingkat risiko pasokan yang sangat tinggi karena menyangkut keberlangsungan hidup dan tidak mudah disubstitusi di pasar bebas.
Dalam analisis MRP, reagen ini masuk ke dalam Kuadran Bottleneck (Leher Botol) atau bahkan Critical (Kritikal).
-
Risiko Pasokan Tinggi: Ketersediaan di pasar terbatas, memerlukan spesifikasi teknis tinggi, dan proses distribusinya memerlukan penanganan rantai dingin (cold chain management).
-
Dampak Bisnis/Operasional Tinggi: Kegagalan penyediaan langsung menghentikan operasional pelayanan kesehatan dasar di daerah.
Ketika sebuah komoditas berada di kuadran ini, pendekatan pasar melalui tender umum konvensional secara terpusat setiap tahun sering kali menjadi bumerang. Sedikit saja hambatan dalam proses evaluasi atau sanggah pada proses lelang di tingkat pusat akan menghentikan seluruh pasokan di tingkat nasional.
2. Evaluasi Strategi Pengadaan: Dilema Konsolidasi Terpusat vs Kecepatan Respon Daerah
Berdasarkan laporan di lapangan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Swarnadwipa, dr. Aris, membenarkan bahwa daerah tidak memiliki ruang gerak eksekusi karena seluruh anggaran dan kewenangan ditarik ke pusat melalui strategi konsolidasi paket pengadaan.
Secara teoritis, konsolidasi pengadaan bertujuan untuk mendapatkan value for money melalui economies of scale (skala ekonomi). Harga per unit reagen menjadi lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara nasional. Namun, kelemahan dari konsolidasi makro ini adalah hilangnya fleksibilitas (agility) rantai pasok di tingkat lokal.
Ketika proses lelang di pusat mengalami gagal tender atau penundaan administrasi, daerah yang sebenarnya paling memahami fluktuasi kebutuhan di lapangan menjadi lumpuh secara hukum karena tidak memiliki alokasi anggaran mandiri untuk melakukan mitigasi belanja lokal.
3. Solusi Taktis dan Mitigasi Hukum Berdasarkan Regulasi PBJP
Untuk merespons situasi darurat kesehatan di mana keselamatan ibu dan bayi menjadi prioritas, terdapat beberapa instrumen hukum dalam regulasi pengadaan yang dapat diterapkan sebagai langkah taktis jangka pendek maupun pembenahan jangka panjang:
A. Mekanisme Pengadaan dalam Penanganan Keadaan Darurat
Jika keterlambatan pengadaan pusat telah mencapai tahap mengancam keselamatan jiwa secara masif (misalnya rasio fatalitas bayi meningkat tajam), kondisi ini dapat dikategorikan sebagai Keadaan Darurat. Sesuai dengan aturan pengadaan khusus, PPK/Pemerintah Daerah dapat menunjuk penyedia secara langsung (Emergency Supplier) menggunakan mekanisme perhitungan biaya aktual (actual cost) untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek demi menyelamatkan sampel darah yang tersimpan.
B. Penerapan Framework Agreement (Kontrak Payung) dan E-Purchasing
Daripada menggunakan metode tender konvensional berulang setiap tahun yang rentan keterlambatan, Otoritas Pusat seharusnya menerapkan Kontrak Payung jangka panjang dengan produsen atau distributor utama reagen. Kontrak payung ini kemudian ditayangkan dalam Katalog Elektronik (E-Katalog) Nasional/Sektoral. Dengan cara ini, Dinas Kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat langsung melakukan E-Purchasing secara cepat dan fleksibel sesuai kebutuhan riil bulanan mereka tanpa perlu menunggu proses lelang selesai.
Kesimpulan
Kasus kelangkaan reagen di Provinsi Swarnadwipa memberikan pelajaran berharga bahwa pengadaan bukan hanya soal administrasi kepatuhan dan mencari harga termurah. PBJP di sektor kesehatan harus berorientasi pada ketepatan waktu penyerahan (on-time delivery) dan keberlanjutan pasokan (supply continuity).
Reformasi tata kelola pengadaan medis perlu segera dilakukan dengan mengkombinasikan keunggulan harga dari kontrak terpusat (melalui Kontrak Payung/E-Katalog) dan memberikan fleksibilitas eksekusi anggaran bagi daerah untuk melakukan mitigasi risiko logistik lokal. Jangan sampai prosedur yang kaku mengorbankan hak kesehatan dasar masyarakat.
