Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

img 6830

img 6830

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot pekerjaan pengembangan aplikasi tersebut melalui tahapan desain awal sebesar (20%), engineering desain (10%), pemrograman (25%), uji dan penyesuaian prototype aplikasi (15%), packaging distribusi perangkat lunak (10%), implementasi perangkat lunak 10%), pembuatan dokumentasi software engineering (10%), misal diatur termin I progress 40%, Termin II : Progress 70%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%, maka Termin I baru bisa dibayarkan prestasinya ketika tahap yang ditagihkan telah menyelesaikan jumlah tahapan terselesaikan dengan progress diatas 40% yaitu tahap desain awal + engineering desain + pemrograman = 20% +  10% + 25% = 55%.

 

nah bila pengakuan termin pada awal kontrak sebagai berikut : termin I progress 40%, Termin II : Progress 70%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%, terus mau diubah jadi : termin I progress 30%, Termin II : Progress 50%, Termin IV : Progress 85%, dan Termin 4 Progress 100%,

 

apakah boleh?

 

pada ketentuan awal termin I progress nya 30 maka Termin I baru bisa dibayarkan prestasinya ketika tahap yang ditagihkan telah menyelesaikan jumlah tahapan terselesaikan dengan progress diatas 40% yaitu tahap desain awal + engineering desain + pemrograman = 20% +  10% + 25% = 55%

 

ketika diubah Termin I pengakuannya menjadi 30%, maka prestasi andai dirubah demikian maka tahapan yang bisa dibayarkan adalah tahap desain awal + engineering desain = 20% + 10% = 30%.

 

Berdasarkan perbandingan 2 kondisi diatas maka berpengaruh pada risiko pekerjaan, sehingga berpengaruh pada kondisi kompetisi penawaran. Maka sebaiknya tidak diubah.

Demikian.

 

 

Exit mobile version