Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengoptimalkan Proses Pengadaan di BLUD RSUD: Pendekatan Strategis

img 0015

img 0015

 

Pendahuluan

Dalam mendampingi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), penting untuk menyusun banyak Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama untuk pengadaan barang/jasa (PBJ). Hal ini bertujuan agar proses pengadaan berjalan efisien, berorientasi pasar, dan bebas dari kendala birokrasi. Artikel ini akan membahas pendekatan strategis dalam menyusun SOP yang efektif untuk BLUD RSUD, sesuai dengan peraturan daerah dan pedoman nasional.

  1. Memahami Kerangka Regulasi

Kerangka regulasi untuk BLUD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79/2018. Peraturan ini memberikan kerangka kerja generik untuk operasional BLUD, menekankan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, proses pengadaan di BLUD merupakan pengecualian berdasarkan Peraturan LKPP 5/2021 yang memungkinkan praktik pengadaan yang lebih sederhana dan adaptif dibandingkan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJ).

  1. Menyusun SOP yang Efektif

Dalam menyusun SOP untuk pengadaan di BLUD RSUD, penting untuk menghindari kendala yang kaku dari regulasi pengadaan pemerintah umum. Fokus utama harus pada pembuatan prosedur yang:

  1. Elemen Kunci SOP Pengadaan BLUD
  1. Menyesuaikan dengan Prinsip Pasar

Untuk memastikan proses pengadaan di BLUD RSUD berorientasi pasar, pertimbangkan strategi berikut:

  1. Menghindari Kendala Birokrasi

Untuk menghindari kendala birokrasi, penting untuk:

Kesimpulan

Dengan menyusun SOP yang efektif sesuai dengan kerangka regulasi dan prinsip pasar, BLUD RSUD dapat mengoptimalkan proses pengadaannya. Pendekatan ini memastikan rumah sakit dapat memberikan layanan berkualitas tinggi secara efisien dan efektif, bebas dari kendala praktik birokrasi tradisional.

 

Exit mobile version