Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengoptimalkan e-Purchasing untuk mendapatkan harga terbaik yang diikat dengan Kontrak Payung

Misal akan dilakukan kontrak Jasa Lainnya Sewa Kendaraan yang digunakan sebagai mobil dinas, kontrak ini bersifat rutin dan kebutuhannya sudah dapat diprediksi akan diberlangsungkan selama 3 tahun kedepan. Salah satu cara untuk mengoptimalkan harga sewa adalah melakukan e-Purchasing yang kemudian diikat dengan kontrak payung sebagai induk dari Surat Pesanan.

Sebagai contoh misal kebutuhan tahun pertama untuk kontrak payung tersebut adalah Rp500.000.000 (lima ratus juta) untuk sekian item sewa kendaraan selama setahun, negosiasi yang bisa dan berhasil digunakan adalah (contoh) melalui e-Purchasing sebagai berikut :

Nilai kontrak tersebut menyusut karena item barang yang di sewa tidak diganti, kemudian barangnya memang mengalami penyusutan karena usianya, hasil dari e-Purchasing diatas diikat dengan kontrak payung, kontrak payung tersebut mencantumkan rincian harga dari hasil negosiasi melalui aplikasi e-purchasing tersebut diatas.

Kemudian berdasarkan Kontrak Payung tersebut diatas, maka dibuat Kontrak berupa Surat Pesanan dengan nilai masing-masing. :

Tujuan kontrak payung :

Kontrak payung disini merupakan bentuk inovasi yang harus dipastikan perhitungan pengeluaran biayanya lebih cermat dan dasar negosiasinya kuat, bila belum memiliki kapabilitas dan kompetensi yang memadai untuk mengikat kontrak tersebut sebagai kontrak payung maka sebaiknya lakukan cara e-purchasing biasa saja, intinya harus ada nilai tambah yang dapat dihadirkan dengan keberadaan kontrak payung tersebut agar memberikan manfaat value for money yang optimal.

Demikian. Salam Pengadaan!

Exit mobile version