Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Menghitung Preferensi harga pada Pekerjaan Konstruksi yang MUDAH

preferensi harga

preferensi harga

Sebenarnya tidak susah, hanya saja kita yang mungkin membuat susah…. Mungkin lho ya…. Mungkin…. 🤭🤣

Nah sekarang terkait Preferensi Harga, hanya diberlakukan terhadap Pengadaan Barang, aturannya berbunyi demikian di Perpres 12/2021, beda dengan Perpres 16/2018 yang memberlakukan pada pengadaan barang/jasa, namun kesamaannya masih diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi.

Dalam Pengadaan Barang/Jasa berjenis Pekerjaan Konstruksi, maka pengadaan Barang di dalamnya bila paket Pengadaan Barang/Jasa ini diatas Rp1 Milyar HPS nya maka berlakulah preferensi harga.

Preferensi Harga berlaku di proses pemilihan……. kita tahu bersama dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) ada dua formulir, formulir daftar kuantitas dan harga dan formulir penawaran barang yang akan diberikan preferensi harga.

Keduanya adalah formulir terpisah.

 

Misal dalam AHSP PPK berujung pada daftar kuantitas pekerjaan pada paket dengan HPS senilai Rp1,1Milyar ini terdapat “Pekerjaan Fondasi”

Pekerjaan Fondasi menurut AHSP memerlukan nilai Rp300juta dengan kebutuhan semen misal 210 sak dengan satuan senilai Rp60.000 dalam AHSP PPK pekerjaan fondasi senilai Rp300juta ini memerlukan semen sebanyak 210 sak dengan nilai Rp12juta.

Penyedia selanjutnya berstrategi dengan Preferensi Harga dengan “kemungkinan” :

Selanjutnya……

Rumus HEA Komponen kita tahu bersama (1-KP) * Harga Barang Komponen, dimana KP = Preferensi tertinggi (25%) dikali nilai TKDN barang

 

TKDN Barang di formulir Penawaran Preferensi masing-masing penyedia adalah :

Anggaplah dalam paket ini hanya “Barang” Semen dalam Pekerjaan Fondasi saja yang diperhitungkan, maka dalam perhitungan HEA Kompoenen selanjutnya :

Maka masing-masing Penyedia melalui formulir Preferensi Harga menawarkan DALAM PENAWARANNYA mengisi formulir seperti dalam Dokpil, kemudian Pokmil menghitung dan memperoleh :

semen penyedia a
semen b

Bagaimana dengan HEA Akhir tiap penawaran?

ya sudah….. jumlahkan saja Harga total penawaran penyedia dengan preferensi harga yang diberikan :

Jadi  ketika penawaran Preferensi Harga berorientasiBarang seperti diatas dari Pelaku Usaha, maka kita fokus saja penawaran dari preferensi harga tanpa harus membongkar analisa harga satuan penyedia, fokusnya hanya memperhitungkan barang yang ditawarkan untuk diberikan preferensi harga saja, setelah dapat selisihnya diatas, jadikan pengurang dari nilai penawaran keseluruhan.

Karena preferensi harga diberlakukan sebagaimana ketentuan dalam Perpres 12/2021 diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis maka yang menjadi menang adalah Penyedia B dengan HEA Paket 988.768.750 atas penawaran Rp991.000.000 yang akan digunakan untuk berkontrak.

 

Bisa jadi ada pendapat begini “Pak C, itu di pekerjaan konstruksi kan jasa nya juga berpengaruh pada Estimasi TKDN penawaran! kenapa kok fokusnya hanya pada Barang saja?

Perpres 12/2021 pada Pasal 67 ayat (3) sudah diubah berbunyi begini :

preferensi harga pada perpres 12 tahun 2021

 

berbeda dengan di Perpres 16/2018 yang bunyinya begini :

preferensi harga perpres 16 tahun 2018

 

Jadi di era Perpres 12/2021 karena ada perubahan diatas, maka sebaiknya kita fokus saja pada “Barang” yang ditawarkan oleh Penyedia, oleh karena itu formulir penyampaian TKDN untuk Preferensi Harga tidak perlu sama persis dengan Daftar Kuantitas dan Harga, di tiap segmen pekerjaan apabila ada Barang yang ditawarkan oleh Penyedia dengan TKDN yang ada di website Kemenperin ya sudah itu saja yang kita perhitungkan, tidak perlu mikirin jasa nya, karena tidak memerlukan perhitungan Preferensi Harga  atas jasa-nya, maka kita tidak perlu repot-repot membongkar AHS Penyedia yang sudah pasti berbeda-beda tiap Penyedia dan rumit menghitungnya…… fokus saja pada perhitungan yang digunakan atas barang yang diusulkan oleh penyedia untuk bekerja pada segmen pekerjaan konstruksi tersebut dengan catatan pelaku usaha juga menyampaikan preferensi harga nya berupa Barang.

Perhatikan, tulisan saya ini terkait Preferensi Harga…… jangan di campur adukan dengan komitmen penggunaan produk dalam negeri , pasal nya aja udah berbeda, pasal 67 berbicara Preferensi Harga, pasal 66 berbicara penggunaan Produk Dalam Negeri,kalau untuk urusan pemenuhan komitmen PDN maka pada paket konstruksi memang diperlukan perhitungan estimasi TKDN Gabungan Barang dan Jasa.

Tapi untuk urusan Preferensi Harga di Perpres 12/2021 kita fokus saja pada “Barang”, pendapat saya ini muncul setelah mempelajari kronologis Peraturan, bila berfokus pada Perubahan Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 sebenarnya terlihat sekali bahwa penyempitan fokus dari “barang/jasa” menjadi “Barang” ini untuk membuat perhitungan Preferensi Harga ini dapat diterapkan dengan mudah, mudah karena fokusnya Barang saja dalam paket Pengadaan Barang/Jasa (B/PK/JK/JL), nah kalau tujuannya untuk memudahkan, buat apa dipersulit?

Jadi Estimasi Barang yang akan digunakan oleh tiap-tiap pelaku usaha yang mengikuti tender itu yang kemudian di cantumkan dalam Formulir Penyampaian untuk Preferensi Harga oleh masing-masing penyedia.

Tugas Pokmil adalah berperan sebagai pihak yang menghitung apa yang disampaikan oleh Pelaku Usaha, Pokmil cukup menghitung kebenaran perhitungan rumus HEA Komponen untuk mendapatkan selisih pengurangan, total selisih pengurangan ini yang kemudian dikurangi dari Harga Penawaran dan menjadi Harga Evaluasi Akhir Paket, jangan lupa juga pastikan kebenaran bahwa barang yang ada dan ditawarkan tersebut memang relevan dengan jenis pekerjaan yang sedang dipertandingkan.

Jadi “Mudah” disini perlu banyak pemahaman untuk penerapan nya secara cermat juga…… belum tentu juga Penyedia menawar semudah ini, Pokmil tidak bisa mengontrol penawaran yang dilakukan oleh Penyedia, bila Penyedia menawarkan dan mengisi Preferensi Harga dengan melaksanakan perhitungan TKDN secara rinci menggunakan AHSP ya maka perhitungannya tidak menggunakan “bypass” seperti artikel ini.

jadi artikel ini bukan “obat mujarab”

ngga boleh ya karena ada cara ini kemudian kita meniadakan dan tidak memperhitungkan bentuk perhitungan lain yang diserahkan Peserta Pelaku Usaha yang merinci dan merujuk pedoman yang digunakan dalam Permenperin 16/M-IND/PER/2/2011

ingat, tulisan asya ini bukan kemutlakan kebenaran, cuma tulisan orang biasa yang kebetulan aja mendalami proses pengadaan dengan ilmu seadanya.

Semoga bermanfaat. Salam Pengadaan.

 

Catatan : diluar dugaan tulisan ini mendapat banyak masukan, sebagian sudah saya revisi dari tulisan aslinya, dan kembali saya tekankan disclaimer bahwa pendapat saya ini hanya artikel kecil-kecilan, bukan kebenaran mutlak dan masih perlu masukan serta perbaikan dan dalam pelaksanaannya diperlukan kecermatan, dalam pelaksanaan akan ada banyak dinamika yang menjadikan artikel ini tidak dapat digunakan, sekali lagi artikel ini bukan “obat mujarab”

 

Masukan dan respon (redacted/diedit)  dari artikel ini :

Demikian.

 

terkait pemahaman tentang Preferensi Harga bisalah di tonton dulu dengan melihat video ini :

Ngerumpi PeBeJe Weekend 3 Maret 2023 – Ada apa sih dengan Preferensi Harga?

 

Exit mobile version