Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Menghadapi Dilema Sistem Mini Kompetisi Konstruksi di E-Purchasing (Perpres 46/2025)

a1c782ca 0fd5 49a6 b48c ef14f4542759

a1c782ca 0fd5 49a6 b48c ef14f4542759

 

Baru-baru ini, saya menerima pertanyaan konsultasi yang sangat relevan dengan kendala operasional yang sedang dihadapi oleh banyak praktisi pengadaan di lapangan, khususnya terkait Mini Kompetisi Pekerjaan Konstruksi.

Permasalahan utamanya adalah adanya benturan antara regulasi dan teknis aplikasi. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa Pokja Pemilihan (Pokmil) harus beranggotakan jumlah yang gasal. Namun, realitas pada sistem E-Purchasing menunjukkan bahwa seluruh eksekusi pelaksanaan pemilihan hanya bisa dioperasikan oleh satu akun saja. Ketidakselarasan antara kewajiban kolektif kolegial dari regulasi dan batasan tunggal dari sistem ini tentu menimbulkan polemik. Jika kita langsung mengiyakan dan memprosesnya begitu saja tanpa memikirkan mitigasi risiko, posisi Pokja akan sangat rentan terhadap temuan atau sanggahan di kemudian hari.

Lalu, bagaimana cara kita menyikapinya? Untuk mengatasi kebuntuan ini, saya merumuskan dua opsi professional judgement yang dapat dipertimbangkan:

Opsi 1: Menyatakan Sistem Belum Sepenuhnya Memadai

Pokmil dapat mengambil sikap bahwa sistem saat ini belum sepenuhnya memadai untuk memfasilitasi amanat aturan yang mengharuskan Pokmil berjumlah gasal. Mengingat keterbatasan sistem ini, Pokmil bisa merekomendasikan agar proses mini kompetisi tersebut ditarik dan dieksekusi langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena walau secara sistem sudah ada peran Pokmil di sistem, tapi sifatnya hanya satu orang saja sedangkan nunlah Kelompok Kerja di aturan adalah minimal 3 orang.

Opsi 2: Eksekusi Sistem dengan Mitigasi Administrasi Manual yang Ketat

Apabila Pokmil tetap harus melaksanakan dan memanfaatkan sistem Mini Kompetisi E-Purchasing, maka pengamanan dokumen administrasi di luar sistem harus diperkuat. Langkah-langkahnya meliputi:

Pengambilan keputusan di antara dua opsi ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Masing-masing professional judgement perlu ditelaah lebih lanjut dan diproses dengan sangat cermat sesuai dengan dinamika di instansi masing-masing.

Semoga ulasan singkat ini bisa menjadi pencerahan bagi rekan-rekan pengadaan se-Indonesia agar senantiasa melangkah dengan mitigasi risiko yang tepat.

 

Exit mobile version