Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengenal Kartu Kuning Ketenagakerjaan

img 0096

img 0096

Kartu Kuning ini adalah dokumen yang populer bagi para pencari kerja, karena seringkali dipersyaratkan dalam proses mencari kerja baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta, tujuan dari keberadaan kartu kuning adalah untuk mendata para pencari pekerjaan khususnya pada sektor formal, sehingga dapat diketahui informasi terkait jumlah tenaga kerja yang belum mendapat pekerjaan dan informasi dari para pencari kerja yang akhirnya memperoleh pekerjaan.

Kartu Kuning merupakan dokumen yang dikenal juga dengan istilah “AK-I” dimana singkatan dari “AK” adalah Antar Kerja, yang memang bertujuan untuk menghantarkan pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan sebagai dokumen pengantar / persyaratan melamar pekerjaan di sektor formal.

Kartu kuning berlaku selama 2 (dua) tahun, tetapi pemegang kartu kuning harus memperbarui setiap 6 (enam) bulan sekali.Di dalam kartu kuning berisi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto dan Nomor Induk Kartu (NIK), dll, dst.

Informasi dari pembuatan kartu kuning menjadi data kuantitatif sehingga Pemerintah secara kolaboratif dapat membuat pangkalan data yang berisi informasi statistik perbandingan jumlah pencari kerja dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada, informasi ini dengan demikian dapat menjadi masukan / informasi pendukung bagi Pemerintah untuk merancang kebijakan yang dapat mendukung meningkatnya jumlah lapangan kerja di Indonesia dan/atau mendasari keputusan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keterampilan pelatihan kerja bagi warga daerahnya.

Bagaimana cara mengurus Kartu Kuning ini? para pencari kerja dapat mengunjungi Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan (Biasanya berbentuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau disingkat Disnakertrans), dan berkoordinasi di Dinas yang terdapat pada Kabupaten/Kota tersebut.

Demikian yang dapat kami sampaikan terkait tentang Kartu Kuning, semoga bermanfaat.

Exit mobile version