Apa yang seharusnya dilakukan Pokja Kabupaten XYZ ketika menerima sanggahan dari peserta atas penetapan pemenang?
A. Mengabaikan sanggahan tersebut
B. Menangani sanggahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
C. Melanjutkan proses tanpa mempertimbangkan sanggahan
D. Meminta peserta untuk tidak mengajukan sanggahan
Jawaban :
B. Menangani sanggahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penjelasan :
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada beberapa jenis sanggah yang dapat diajukan, yaitu sanggah kualifikasi, sanggah atas penetapan hasil pemilihan, dan sanggah banding.
Sanggah Kualifikasi
Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan:
- Kesalahan dalam melakukan evaluasi
- Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan Perubahannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
- Rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat
- Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau Pihak lainnya. Sanggah ini disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi.
Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir.
Sanggah atas Penetapan Hasil Pemilihan
Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan hal-hal yang sama seperti pada sanggah kualifikasi. Sanggah ini disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. Apabila sanggahan dinyatakan benar/diterima, maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau prakualifikasi ulang.
Sanggah Berfungsi Sebagai Upaya Koreksi
Penanganan Sanggah berfungsi untuk memastikan aspek akuntabilitas dapat terlaksana, dengan demikian proses kualifikasi dan/atau pemilihan penyedia hendaknya dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat dipertanggung-jawabkan, dengan demikian pengelolaan sanggah wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanggah yang disampaikan diluar ketentuan
Sanggahan yang disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.