Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengapa Sisa Kemampuan Paket (SKP) Umum-nya Berlaku pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi?

skp dalam pengadaan publik

skp dalam pengadaan publik

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, istilah Sisa Kemampuan Paket (SKP) sangat akrab ditemui, terutama ketika kita berbicara tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Namun, SKP hampir tidak pernah muncul dalam Pengadaan Barang. Mengapa demikian?

Artikel ini mencoba menjelaskan secara sederhana dan runtut mengenai logika di balik penerapan SKP dan alasan mengapa konsep ini relevan untuk konstruksi, tetapi tidak lazim di pengadaan barang.


1. Apa Itu SKP dan Mengapa Penting dalam Pekerjaan Konstruksi?

SKP ditujukan untuk mengukur kemampuan riil pelaku usaha dalam menangani sejumlah paket pekerjaan konstruksi sekaligus.
Logikanya sederhana:

Pekerjaan konstruksi = proses produksi.

Dalam konstruksi, penyedia mengolah material, mengoperasikan alat, mengatur tenaga kerja, dan melakukan aktivitas produksi lainnya hingga menghasilkan sebuah bangunan, jembatan, jalan, atau infrastruktur lainnya. Karena itu kapasitas perusahaan sangat ditentukan oleh:

Penyedia konstruksi tidak mungkin mengerjakan terlalu banyak proyek secara bersamaan, karena sumber dayanya terbatas. Di sinilah SKP berfungsi: mencegah penyedia mengambil paket melebihi kapasitas produksi aktualnya, sehingga mengurangi risiko keterlambatan dan kegagalan pekerjaan.


2. Mengapa SKP Tidak Berlaku pada Pengadaan Barang?

Pada pengadaan barang, alur prosesnya berbeda secara fundamental. Penyedia barang umumnya tidak melakukan proses produksi untuk memenuhi kontrak pemerintah. Mekanismenya biasanya adalah:

Artinya, pemerintah jarang membeli langsung ke produsen. Yang lebih umum justru membeli melalui:

Karena penyedia barang tidak melakukan proses produksi yang berlangsung lama dan kompleks, maka kapasitas produksinya tidak relevan untuk dievaluasi melalui SKP.

Dengan kata lain:

Pengadaan barang tidak dibatasi oleh kemampuan produksi penyedia, melainkan oleh ketersediaan stok atau kemampuan distribusi.
Itu sebabnya SKP tidak diterapkan.


3. Apakah Pengadaan Barang Benar-benar Tidak Melibatkan Produksi?

Secara teknis, tentu saja barang yang disediakan pemerintah berasal dari suatu proses produksi.
Namun, yang menjadi penting bukan proses produksinya, melainkan:

Bagaimana penyedia memenuhi kebutuhan pemerintah dalam sebuah kontrak?

Kalau dalam konstruksi penyedia selalu menjadi pihak yang melakukan produksi, maka pada pengadaan barang penyedia hampir selalu bertindak sebagai:

Mereka tidak memproduksi langsung, sehingga kapasitas produksi bukan menjadi objek evaluasi. Inilah yang membedakan secara mendasar dan membuat SKP tidak relevan untuk pengadaan barang.


4. Kesimpulan

SKP hanya digunakan pada Pekerjaan Konstruksi karena penyedia bertindak sebagai pihak yang melakukan produksi dengan sumber daya terbatas. Evaluasi SKP diperlukan untuk memastikan kapasitas pelaku usaha dalam menyelesaikan proyek tanpa risiko keterlambatan atau kegagalan.

Sebaliknya, pada Pengadaan Barang, penyedia umumnya tidak memproduksi barang secara langsung—melainkan mengambil dari stok atau distributor. Karena itu, SKP tidak diperlukan dan tidak diatur dalam mekanisme pemilihan penyedia barang.

Exit mobile version