Mengapa sebagian besar kewenangan PA/KPA didelegasikan kepada PPK?
Organisasi terbentuk untuk mencapai sasaran dari keberadaan mengapa dan apa tujuan organisasi tersebut tercipta, dalam hal ini untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut diperlukan kinerja yang memerlukan usaha, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PA sebagai Pejabat Struktural yang memegang kewenangan penggunaan anggaran atau KPA sebagai Pejabat Struktural yang menerima kuasa atas kewenangan Penggunaan anggaran dari PA memiliki kewenangan tersebut.
Perpres 16/2018 mendasarkan diri pada salah satunya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) selain juga Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) pada Bagian “Mengingat” dari Perpres 16/2018, dengan demikian Pejabat Struktural pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam kewenangannya selain memimpin organisasi karena jabatan strukturalnnya juga menerima kewenangan terkait penggunaan anggaran tersebut karena jabatan yang melekat (ex-officio), namun dalam pelaksanaan tugas penggunaan anggaran ini sendiri terdapat beberapa aspek adminisistrasi, selain aspek keuangan juga terdapat aspek pengadaan barang jasa, aspek PBJ ini terdiri dari proses yang sangat panjang mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan yang ditutup dengan serah terima hasil pekerjaan.
Proses yang sangat panjang tersebut ternyata memerlukan banyak pihak yang terlibat sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya, perlibatan pihak-pihak tersebut salah satunya adalah PA/KPA dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), delegasi menurut Pasal 1 angka 23 UU 30/2014 adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Dengan demikian kewenangan PA/KPA dapat di delegasikan kepada PPK dikarenakan tugas kewenangan menggunakan anggaran sebagai akibat melekatnya kewenangan tersebut pada jabatannya mendatangkan kewenangan pelaksanaan PBJ, namun PA/KPA dalam pelaksanaan PBJ menghadapi proses PBJ yang sangat panjang mulai dari proses perencanaan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan pelaksanaan yang diakhiri dengan serah terima hasil pekerjaan, sehingga untuk melaksanakan proses tersebut diperlukan banyak pihak yang terlibat sesuai dengan kapasitas dan kompetensi nya dengan pendelegasian kewenangan pelaksanaan PBJ PA/KPA sebagian kepada PPK sesuai kapasitas dan kompetensinya agar proses PBJ dapat dilaksanakan.