Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengapa salah satu karakteristik UKPBJ sebagai Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa adalah Perbaikan Berkelanjutan?

Penguatan Sdm Dan Kelembagaan

Penguatan Sdm Dan Kelembagaan

Secara sederhana, Perbaikan Berkelanjutan menjadi hal yang memang wajar dilakukan baik oleh lembaga maupun pribadi, namun bila melihat Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah membahas soal Kelembagaan UKPBJ, mulai dari :

Peraturan Kepala Lembaga tersebut adalah Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dimana Pasal 1 angka 13, UKPBJ sebagai pusat keunggulan PengadaanBarang/Jasaadalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Upaya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan ini dalam ranah manajemen rantai pasok menjadi sebuah hal yang esensial, dimana berkaitan dengan Pengembangan Organisasi.

Pengembangan Organisasi atau Organizational Development adalah proses untuk membangun dan memperkuat kompetinsi inti dari kapabilitas organisasi yang memungkinkan dan memampukan organisasi untuk mengeksekusi strategi organisasi, khususnya strategi dan proses bisnis dari organisasi tersebut dan menyediakan keunggulan kompetitif secara berkelanjutan seiring dengan berjalannya waktu.

Pengembangan Organisasi ini meliputi bagaimana pengelolaan sumber daya manusia dalam organisasi, membanguna kompetinsi keunggulan dan kapabilitas organisasi dan melangsungkan inisiasi perbaikan dan improvisasi berkelanjutan dalam upaya merespon perubahan dari lingkungan yang dihadapi organisasi, termasuk di dalamnya pengembangan SDM dalam Pasal 74 untuk mewujudkan Pasal 88 pada Perpres 16 tahun 2018.

Dengan demikian pembentukan UKPBJ dalam Perpres 16 tahun 2018 sudah sejak awal diundangkan tidak lagi memiliki batasan waktu pembentukan, sejak diundangkan dan berlaku, Perpres 16 tahun 2018 telah mewajibkan pembentukan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Demikian semoga pertanyaan Mengapa salah satu karakteristik UKPBJ sebagai Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa adalah Perbaikan Berkelanjutan telah terjawab, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version