Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengapa Pertambahan Kontrak hanya dibatasi 10%

Regulasi

dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membatasi penambahan nilai kontrak dimungkinkan ditambah 10% dari nilai Kontrak Awal. Mengapa dibatasi?

Mengapa diberikan?

Best Practice Pengadaan Barang/Jasa dikembalikan dari posisi Perencanaan, bagaimana perencanaan yang baik?

Perencanaan yang baik ketika di formulasikan dengan tepat masih memiliki kemungkinan melenceng, deviasi / penyimpangan ini secara kebiasaan Best Practice Internasional Pengadaan Barang/Jasa maksimal mentok di 10%.

Mengapa diatur

Penambahan 10% dari nilai kontrak awal merupakan angka batas yang disepakati agar nilai kontrak akhir tidak jauh dari awal, ketika terjadi penyimpangan maka tidak terlalu jauh.

Filosofis Pembatasan

Menjadi batasan yang mencegah :

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version