Penunjukan Langsung sebagai sebuah metode pemilihan memerlukan negosiasi teknis dan biaya, apa alasannya?
Mari kita kupas satu persatu (dan semoga tuntas dan jelas)
Penunjukan Langsung pada Pasal 1 angka 39 didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Pasal 38 ayat (5) meliputi :
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan;atau
- pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
Penunjukan Langsung sebagaimana disebutkan pada Pasal 41 dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu :
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama; atau
- Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
Kita ketahui bersama setelah membaca ketentuan diatas, proses Penunjukan Langsung terjadi karena adanya kriteria khusus, dan bukan berkaitan dengan pagu, nilai HPS, atau nilai paket.
Dengan demikian maka ketentuan pelaksanaannya perlu dilakukan negosiasi dan klarifikasi teknis karena dalam metode pemilihan ini yang terjadi adalah kondisi khusus Penunjukan Langsung tersebut, khususnya bila kita memperhatikan by nature nya penunjukan langsung adalah ketiadaan kompetisi karena pelaku usaha ditunjuk berdasarkan kekhususan tanpa kompetisi. Pelaksanaan Penunjukan Langsung sebagaimana Pada Pasal 50 ayat (6) Perpres 16/2018 dilaksanakan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. Dalam hal ini karena yang diundang hanya 1 pelaku usha maka tidak terdapat kompetisi, untuk menghasilkan harga yang efisien dan memastikan teknis pekerjaan dapat terlaksana dengan baik maka perlu dilakukan negosiasi baik teknis maupun harga. Negosiasi Teknis menjadi sarana konfirmasi/filtrasi bahwa pelaku usaha memahami teknis pekerjaan atau tidak, kemudian negosiasi harga yang dapat dilakukan berdasarkan dengan membandingkan harga dari kontrak sejenis sebelumnya digunakan untuk menghasilkan harga yang efisien dan pelaku usaha memang mampu dan cukup bonafit untuk melaksanakan pekerjaan dengan demikian juga maka proses kualifikasinya juga dilakukan secara pra-kualifikasi.
Karena Penyedia yang hanya 1 (satu) yang memenuhi kriteria khusus, maka negosiasi menjadi upaya untuk mendapatkan value for money, yaitu pengadaan barang/jasa yang memenuhi seluruh aspek ketepatan, meliputi tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat biaya, tepat lokasi, dan tepat penyedia.
Demikian.