Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengapa kontrak pengadaan dilakukan tertulis

Komtrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berdasarkan Perpres 16/2018 dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa secara tertulis, sebagai peraturan teknis dari UU Perbendaharaan dan UU Administrasi Pemerintah yang jelas membutuhkan dokumen tertulis, kontrak pengadaan secara logis memerlukan dilakukan secara tertulis karena alasan logis yang akan dibahas di artikel ini.

Pelaksanaan Kontrak

berdasarkan hukum perjanjian, sebuah perjanjian secara lisan dengan sederhana dapat diartikan sebagai kontrak, dan memberlakukan perikatan, namun akan menjadi hal konyol bila diberlakukan dan diandalkan sebagai kontrak secara administratif.

Kontrak tertulis tidak hanya merekam apa yang telah dilakukan bersama penyedia, namun juga memberi peluang untuk menetapkan hal penting yang akan ditangani selama proses pelaksanaan kontrak, kontrak juga menjadi batu pijakan untuk memitigasi risiko dari persyarayan kontrak yang merugikan salah satu pihak.

Mitigasi risiko dalam kontrak

Tiap pihak dalam merancang kontrak yang baik, perlu memastikan kontrak yang dirancang telah menjawab hal sebagai berikut :

Kesimpulan

dengan terjawabnya pertanyaan-pertanyaan diatas dengan tingkat kedalaman yang selaras dengan proses pengadaan yang akan dilakukan, maka setidaknya mitigasi risiko dalam proses pengadaan anda sudah dapat dimitigasi sejak awal, namun tetap saja anda perlu melakukan pengendalian kontak yang baik, ingat penyedia buruk bila dikendalikan kontraknya dengan baik akan menghasilkan pengadaan barang/jasa yang baik, untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas tentunya diperlukan kontrak sebagai dokumen tertulis, sehingga janganlah kita berkontrak dengan ucapan lisan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version