Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengapa Komponen Pengupahan / Remunerasi diatur relatif tinggi

swakelola tipe 4

swakelola tipe 4

Dalam penyusunan HPS PBJ melalui Penyedia, kita wajib mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan pekerja/tenaga di bayar layak, angka pengupahan/remunerasi umumnya paling sedikit mengikuti angka Upah Minimum Daerah, mengapa hal ini perlu diberlakukan demikian?

PBJPemerintah memberlakukan aspek-aspek pengadaan berkelanjutan, sehingga salah satu aspek nya adalah sosial, aspek sosial ini filosofisnya adalah ketenangan batin kesejahteraan agar dapat bekerja secara manusiawi.

pengaturan pengupahan basisnya ditetapkan kepala daerah Gubernur, Remunerasi juga ada penetapan dan umumnya diatas Upah Minimum karena memperhitungkan komponen lainnya.

Satker K/L/Perangkat Daerah Pemda hendaknya patuh dengan ketentuan ini karena sebagai badan publik yang juga menetapkan kebijakan perlu melaksanakan ketentuan yang diaturnya, filosofis pembentukan pengaturan adalah agar terbentuknya kehidupan yang harmonis, seimbang, dan tidak menyimpang…. Dengan demikian badan publik manapun tidak boleh melanggar penetapannya sendiri terlepas yang mengusulkan penetapan itu adalah unit lain, badan publik tetap wajib patuh.

Tanpa Pengecualian…..

 

kalau tanpa pengecualian, mengapa untuk honorarium Swakelola dibawah UMR standar pagu nya? Ini beda kasus, Swakelola tidak mencari keuntungan, kemudian penetapan honorarium yang di bawah UMR itu dimaksudkan untuk personil yang sudah memiliki pekerjaan tetap di swakelola tipe I, tipe II, dan tipe III serta beberapa tenaga kerja dari tipe IV……

Penyelenggara Swakelola adalah Mereka yang umumnya sudah menerima gaji bulanan dan bukan pencari pekerjaan melalui paket pengadaan, jadi sifat honorarium adalah tambahan penghasilan yang menghargai jerih usaha di kegiatan Swakelola tersebut….

 

Bagaimana dengan Swakelola tipe IV? Bila Penyelenggara Swakelolanya memang tidak memiliki pekerjaan tetap namun termasuk masyarakat yang memang mencari kerja / tidak memiliki penghasilan lainnya, maka sebenarnya tidak masalah RAB Tenaga Kerja nya dari personil yang (mohon maaf) mata pencahariannya pekerja serabutan, tidak menjadi masalah bila ditetapkan sesuai Upah Minimum. Tapi bila penyelenggara Swakelola adalah PNS dan telah memiliki penghasilan tetap dari unit asalnya, ikuti Standar Harga honorarium, bukan ikut Upah Minimum apalagi remun konsultansi swasta.

 

Demikian.

 

Exit mobile version