Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengapa K/L/Pemerintah Daerah Wajib memberikan pelayanan hukum kepada segenap pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait PBJP

Bantuan Hukum Pelaku Pbjp Pemerintah

Hukum

Pengantar dan Artikel Terkait

Solusi berkaitan dengan mengapa K/L/Pemerintah Daerah Wajib memberikan pelayanan hukum kepada segenap pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait, bisa dibaca melalui artikel sebagai berikut :

Pembahasan

Mengapa K/L/Pemerintah Daerah Wajib memberikan pelayanan hukum kepada segenap pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Ada beberapa poin menurut saya :

  1. Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Bagian Kelima Bab XII Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) secara lebih spesifik lagi diatur dalam Pasal 84 Perpres 16/2018 dimana dilakukan kepada Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa dan diberikannya pelayanan hukum ini dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai sebuah kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 84 ayat (1) Perpres 16/2018.
  2. Sebenarnya permasalahan Hukum dapat dicegah dengan adanya Sumber Daya Manusia PBJ yang profesional, namun untuk mencapai hal tersebut SDM PBJ itu sendiri dalam menguasai dan mempelajari kompetnensi itu sendiri yang cakupannya menghasilkan SDM yang paham kompleksitas, paham variasi pengadaan, dan paham kebutuhan membutuhkan waktu dalam proses penguasaan tingkat materi dari tingkat dasar menuju tingkat lanjutan, sedangkan pembangunan oleh Pemerintah itu sendiri tidak dapat menunggu kondisi ideal tersebut tercapai terlebih dahulu baru kemudian melakukan PBJP walaupun saat ini LKPP selaku penyusun kebijakan sedang dan tidak hanya membangun proses PBJ nya semata namun juga mendorong terciptanya SDM PBJ yang profesional, kelembagaan PBJ yang independen permanen dan strategis dengan penyusunan kebijakan PBJ, namun tidak serta merta kompetensi PBJP tersebut segera tercapai secara serentak.
  3. Dengan adanya SDM PBJ yang belum profesional sebagaimana kondisi ideal yang diharapkan, maka terbuka risiko dengan kemungkinan (likelihood) besar terjadi pada penerapan khususnya risiko pada permasalahan hukum yang dapat dialami oleh pelaku PBJ (PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, PP, PjPHP/PPHP), oleh karena itu  selain mandat dari Undang Undang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintah, dengan mempertimbangkan kondisi SDM PBJ yang belum profesional sebagaimana idealnya diharapkan  maka masih penting dilakukan perlindungan untuk proses penyelidikan dimulai hingga tahapan putusan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait PBJ sebagaimana diatur ketentuannya dalam Pasal 84 Perpres 16/2018.

Kesimpulan

Namun permasalahannya tidak banyak yang mau menjadi SDM Pengadaan karena risiko Hukum, oleh karena itu Bantuan Hukum perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai bentuk dukungan agar dalam proses pekerjaan yang dilaksanakan SDM PBJP demi Pemerintah ketika ada masalah maka Pemerintah tidak lepas tangan begitu saja.

Demikian disampaikan, tetap semangat,tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version