Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mengapa diperlukan Evaluasi Kualifikasi

Kualifikasi

Perlu dilakukan untuk memverifikasi syarat legalitas yang harus dipenuhi, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kualifikasi dilakukan dengan Prakualifikasi atau Pascakualifikasi.

Esensi dan Alasan

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version