Pasal 68 Perpres PBJP mengamanatkan PBJP dilakukan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan, melputi :
- aspek ekonomi
- aspek sosial;dan
- aspek lingkungan hidup
Aspek Lingkungan Hidup ini dilaksanakan untuk mewujudkan Pengadaan Berkelanjutan dalam proses Persiapan Pengadaan yang dilaksanakan melalui Penyedia dapat dicapai dalam proses menyusun Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja.
Perhatikan bahwa produk ramah lingkungan hidup merupakan hal yang perlu digunakan oleh PPK sebagaimana ditekankan dalam huruf d ayat (1) Pasal 19 Perpres PBJP dan ayat (4) Pasal 19 Perpres PBJP,
Bagaimana mengenali / menggali informasi terkait produk ramah lingkungan hidup?
Silakan cek melalui tautan : https://katalog.sibarjasramling.com/
SIBARJASRAMLING adalah Sistem Informasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan yang disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sistem ini dapat menjadi salah satu rujukan untuk menggali informasi yang dibutuhkan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, salam pengadaan, dan salam kredibel!
Christian Gamas – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.