Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Menentukan Badan Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Pengadaan: Keputusan Kecil yang Berdampak Besar

img 2629

img 2629

Dalam setiap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, penyelesaian sengketa bukanlah klausul pelengkap. Ia merupakan pilar penting tata kelola kontrak yang menentukan bagaimana perselisihan akan diproses ketika terjadi perbedaan penafsiran, wanprestasi, atau dispute terkait pelaksanaan kewajiban para pihak.

Perpres PBJP secara eksplisit menempatkan penyelesaian sengketa sebagai bagian wajib dalam rancangan kontrak. Artinya, sejak awal penyusunan kontrak, PPK harus menetapkan badan penyelesai sengketa yang akan digunakan apabila terjadi perselisihan. Keputusan ini bersifat strategis, karena akan menentukan jalur hukum, waktu penyelesaian, biaya, hingga implikasi risiko administrasi dan finansial bagi pemerintah serta penyedia.

Pilihan Badan Penyelesaian Sengketa dan Karakteristiknya

Dalam praktik pengadaan, terdapat beberapa opsi lembaga penyelesaian sengketa yang dapat dicantumkan dalam kontrak. Masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri, tergantung sifat pekerjaannya, derajat risiko, serta strategi mitigasi yang dirancang oleh PPK.

  1. Pengadilan Negeri

Pilihan default yang paling umum digunakan.

Kelebihan:

Kekurangan:

  1. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

Lembaga arbitrase tertua dan paling dikenal di Indonesia.

Kelebihan:

Kekurangan:

3.Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI)

Merupakan forum yang khusus menangani sengketa konstruksi.

Kelebihan:

Kekurangan:

  1. Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP

Salah satu mekanisme alternatif berbasis fasilitasi dari LKPP.

Kelebihan:

Kekurangan:

Mengapa PPK Harus Menetapkan dengan Cermat?

Pemilihan badan penyelesaian sengketa bukan sekadar mencentang opsi dalam template kontrak. Ia adalah bagian dari strategi manajemen risiko yang harus dipikirkan sejak perencanaan kontrak.

Pertimbangan yang harus dilakukan PPK antara lain:

Ketika klausul penyelesaian sengketa ditetapkan secara asal-asalan, risiko dispute dapat membesar, baik karena proses penyelesaian terlalu panjang, terlalu mahal, atau tidak sesuai karakteristik pekerjaan. Sebaliknya, dengan pencantuman badan yang tepat sejak awal, kontrak menjadi lebih terlindungi dan risiko dapat dimitigasi secara efektif.

Penutup

Penyelesaian sengketa adalah salah satu klausul kecil dengan dampak besar dalam pengadaan pemerintah. Tidak ada satu badan penyelesai sengketa yang cocok untuk semua situasi. Karena itu, PPK perlu memahami karakteristik tiap lembaga, mempertimbangkan risiko pekerjaan, dan menetapkan pilihan yang paling relevan sejak fase perancangan kontrak.

Dengan rancangan kontrak yang matang, pelaksanaan pengadaan tidak hanya patuh peraturan, tetapi juga lebih aman, pasti, dan terlindungi dari potensi sengketa berkepanjangan.

Exit mobile version