Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Mencermati Pasal 27A Perpres 12 tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa

1. Jenis Kontrak

1. Jenis Kontrak

Pasal 27A mengatur sebagai berikut :

Apa saja Jenis Kontrak yang dimaksud dalam Pasal 27?

Berikut :

Kontrak yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A adalah jenis kontrak selain dari kontrak yang disebutkan di atas, pasal tersebut mengakomodir jenis kontrak baru yang muncul karena adanay kebutuhan inovasi dari pengadaan barang/jasa, salah satu kontrak pengadaan ini adalah :

Performance Based Contract

Ada juga kontrak Supply By Owner….

Demikian.

 

 

Exit mobile version