Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi.

Harga Timpang pada dasarnya ketentuannya sebagai berikut :

Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:

a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap pekerjaan yang harga satuannya dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap volume tersebut berdasarkan harga satuan hasil negosiasi;

b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang

 

Poin penting di batang tubuh kontrak pada saat perumusan untuk item pekerjaan yang ditawarkan juga perlu ditambahkan kolom timpang/tidak timpangnya.

Sehingga saat penetapan pemenang terlaksana, dan kontrak di tandatangani oleh kedua belah pihak, fungsi kolom timpang/tidak timpang akan terlihat dalam batang tubuh kontrak.

Sehingga untuk harga satuan yang dinyatakan timpang, maka jika terjadi penambahan dapat dilakukan pengenaan penambahan volume berdasarkan hasil negosiasi yang umumnya sama dengan atau di bawah dari HPS untuk volume tambahan.

Kesalahan penambahan volume kontrak untuk pekerjaan yang dinyatakan timpang dapat berakibat pada temuan, sehingga memitigasi dengan menambahkan satu kolom menjadi hal yang penting dalam tahap merumuskan rancangan kontrak.

Demikian, semoga bermanfaat.

Exit mobile version