Melanjutkan artikel : https://christiangamas.net/memeriksa-daftar-hitam-nasional-sebelum-penandatangan-kontrak/
Januari 2025 ditetapkan di SK Daftar Hitam, namun tidak diumumkan segera di sistem portal pengadaan nasional pada daftar hitam nasional, nah bila penyedia tersebut akhirnya bisa menang tender misal di bulan Februari 2025 namun karena tidak segera diumumkan daftar hitamnya oleh PA daerah lain maka Penyedia tersebut dapat menang tender dan berkontrak, kemudian kontrak tersebut selesai di Juni 2025, dan ternyata SK daftar hitam nya baru diumumkan di September 2025, nah bagaimana penanganannya?
Supaya terjadi perikatan atas persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Ketika Pelaku Usaha dikenakan sanksi daftar hitam, maka penyedia tersebut menjadi tidak cakap untuk membuat suatu perikatan.
Dengan demikian Perikatan tersebut menjadi tidak sah.
Namun pada kasus diatas kontrak nya sudah selesai, barang/jasa tersebut sudah diterima, langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh PPK?
PPK mengupayakan kontrak tersebut tidak berlaku secara sah di mata hukum, lalu dalam hal barang/jasa tersebut dapat masih diterima dan dipergunakan sebagaimana mestinya, maka Penyedia yang tidak berhak atas kontrak karena kontrak tersebut tidak berlaku secara sah di mata hukum maka Penyedia tersebut tidak berhak atas kontrak tersebut, sehingga yang dapat diterima sebagai aset negara adalah nilai kontrak yang dikurangi dengan keuntungan.
Dengan demikian keuntungan dari Penyedia menjadi hal yang tidak berhak diterima oleh Penyedia, sehingga Penyedia mengembalikan nilai keuntungan berdasarkan hasil audit, kemudian karena menyampaikan informasi yang tidak benar, maka Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.
Demikian.