Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebagaimana disebutkan di Pasal 75 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki fungsi :
- a.pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;
- d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi,dan/atau bimbingan teknis; dan
- e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.
Dalam hal ini SDM Pengadaan yang bernaung dalam UKPBJ, memiliki peran dan keragaman fungsi yang spektrumnya adalah sebagaimana tertulis dalam Pasal 74 ayat (1) berikut :
- a.Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
- b.Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan
- c.Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa.
Dengan demikian bila melihat apa yang ingin dicapai dalam Perpres 12/2021 :
bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Maka UKPBJ dapat membangun platform yang mempermudah untuk mendukung fungsi, kebijakan, sistem, dan pendukung ekosistim PBJP. Untuk membentuk ekosistim dan pengadaan yang mendukung UMK-Koperasi dan menyikapi kehadiran teknologi informasi yang semakin mudah ditemui di kehidupan sehari-hari, UKPBJ dapat membentuk dan menghimpun UMK-Koperasi dan meletakkan dalam satu wadah yang mudah diakses oleh K/L/Pemda. Saat ini sudah banyak peluang untuk memindahkan transaksi dari konvensional menjadi digital, kerjasama dengan Pelaku Usaha menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan. Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi akan terekam dengan baik tahapan dan bukti akuntabilitas yang semakin mempermudah pemenuhan kebutuhan.
Tentunya memasukkan UMK-Koperasi dalam platform perdagangan secara elektronik memerlukan tahapan, mulai dari :
- dukungan dari Pemerintah, Khususnya Pemerintah Daerah selaku inisiator di Daerah;
- pembinaan para Pelaku Usaha UMK-Koperasi untuk mampu melakukan perhitungan dan keputusan strategis dalam listing barang/jasa dalam platform elektronik;
- pemahaman atas pemberlakuan Pajak maupun Pajak Daerah;
- dan lain-lain.
Pada dasarnya UKPBJ perlu mendorong kehadiran Platform selain eksisting yang dimiliki oleh LKPP, khususnya untuk mendorong UMK-Go Digital di Daerah masing-masing.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!