Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Membeli Produk Impor, bolehkah?

img 5554

img 5554

Secara aturan boleh, mari kita soroti salah satu kriteria selain volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu kriteria produk tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, artinya ada sebuah produk yang untuk memenuhi sebuah kebutuhan namun produk tersebut belum / bukan produk dalam negeri.

 

Saran saya buatlah sebuah dokumen permohonan persetujuan kepada yang memiliki kewenangan mengizinkan. Saya contohkan pada Pengguna Anggaran, lalu buat dokumen berikut :

berikut:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran dengan judul : Dokumen permohonan izin dan justifikasi teknis persetujuan pembelian produk non TKDN kepada Pengguna Anggaran

Menjelaskan :

  1. Deskripsi singkat sesuai dengan jenis barang yang akan dibeli
  2. Identitas unit pengguna (bidang), mengandung informasi mengenai identitas calon pengguna, jenis dan spesifikasi barang yang akan dibeli, rencana penggunaan barang, dan alasan mengapa barang tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri

  3. Penjelasan teknis kegunaan barang yang akan dibeli, disertai dengan gambar atau brosur

  4. ⁠penjelasan bahwa produk ber-TKDN yang ada tidak mampu memenuhi kebutuhan, dapat menggunakan justifikasi performa/kinerja dan informasi bahwa produk tanpa TKDN yang akan dibeli memang mencapai taraf kualitas tertentu sehingga menjadi sebuah kebutuhan (bukan keinginan)

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Exit mobile version