Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan untuk mengetahui e-Purchasing yang akan dilaksanakan

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan mengandung informasi dengan cakupan informasi paket-paket pengadaan yang akan diadakan, mulai dari nilai pagu, jadwal pemanfaatan, jadwal pengadaan, hingga metode pemilihan penyedia.

SIRUP bukan lah aplikasi baru!

Tahun 2019an penyedia katalog profesional melakukan sounding potensi sebuah K/L/Pemda dengan menganalisa SIRUP, karena pada dasarnya Pengadaan Secara Elektronik tidak dapat dilakukan kalau paket nya tidak dilakukan pengumuman di SIRUP.

Berbagai lembaga dan Peraturan juga mewajibkan pengumuman paket PBJP melalui SIRUP, kalau terlambat diumumkan akan berpengaruh pada indikator-indikator kelembagaan.

Jadi sebenarnya tidak ada lagi umpet-umpetan paket…

Bagaimana caranya mengetahui secara sistem bahwa suatu K/L/Pemdas edang mengadakan pengadaan melalui e-katalog/e-purchasing ?

ya lakukan analisa dengan membuka SIRUP! Hal ini lumrah dilakukan oleh Penyedia Katalog….. Pelaku Usaha Katalog dalam merespon kebutuhannya Pengguna (owner) dapat memberitahukan / menginformasikan (berpromosi) atas kebutuhan tersebut, dapat dilakukan dengan bersurat kepada K/L/Perangkat Daerah Pemda.

Apakah hal ini terlarang dan termasuk cawe-cawe? Selama anda berpromosi dengan menyampaikan company profile dan kemampuan berusahanya tanpa menawarkan hal hal yang ilegal ya tidak masalah, tujuannya anda berpromosi itu adalah menimbulkan awareness….

Tentunya hasilnya tidak langsung instant. Tapi promosi / menyampaikan informasi ini bisa dikatakan investasi bagi pelaku usahanya agar dikenal sehingga memperbesar peluang buat di klik.

Menayangkan diri di katalog saja tidak dapat membuat pelaku usaha diketahui, karena penyedia itu ada banyak.

Demikian.

Exit mobile version