Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Memaknai ketentuan preferensi harga (Aspirasi Perubahan Perpres 12/2021)

Baik Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 maupun Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, pada ayat (1) disebutkan :

 

Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima.

 

Kemudian pada ayat (2) disebutkan :

 

Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Terdapat perubahan pada ayat (3) dari semula pada Perpres 16/2018 :

Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah         25% (dua puluh lima persen).

 

Kemudian ayat (3) pada Perpres 12/2021 menjadi :

 

Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
  2. diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
  3. diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
  4. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
  5. HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dengan:

KP = TKDN x preferensi tertinggi

KP merupakan Koefisien Preferensi

HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan

  1. daiam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

 

Pemberlakuan ayat (3) pada Perpres 12/2021 dapat kami maklumi sebagai bentuk penulisan ulang dengan struktur yang mengandung muatan yang sama pada Perpres 16/2018 Pasal 67 ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).

Kemudian Pasal 67 ayat (5) pada Perpres 16/20018 yang berbunyi :

Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

Substansinya kemudian dimuat pada Pasal 67 ayat (4) Perpres 12/2021 :

Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

Berdasarkan pasal-pasal diatas, terdapat beberapa hal yang menurut kami membuat Pasal 67 dapat disempurnakan lagi, aspirasi kami adalah sebagai berikut :

 

  1. Kami memahami bahwa pada Pasal 67 ayat (2) lingkup dari Preferensi Harga adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dalam hal ini termasuk pada jenis Pengadaan yang diatur dalam Pasal 3 yaitu pada Pengadaan Barang, Jasa Lainnya, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Konsultansi.
  2. Pada Pasal 67 ayat (3) Perpres 16/2018 pemberlakuan Preferensi Harga dilakukan pada seluruh jenis barang/jasa, hal ini kemudian diubah dalam Pasal 67 ayat (3) Perpres 12/2021 yang membunyikan “Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang …dst……”, dalam pemaknaan sempit hal ini menjadi pemaknaan pemberlakuan Preferensi harga seolah-olah hanya diberlakukan untuk Pengadaan Barang, terlebih bila memperhatikan Pasal 67 ayat (4) pada Perpres 12/2021 yang seolah-olah memisahkan preferensi tertinggi di Pekerjaan Konstruksi dengan ketentuan Preferensi Harga yang diatur pada Pasal 67 ayat (3) Perpres 12/2021, dengan demikian menjadikan persepsi yang berbeda bagi pembaca yang memiliki pemahaman saat melakukan hermeneutika membaca berdasarkan ayat (3) dan ayat (4) pada Pasal 67 sebagai berikut :
    1. Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (4) seolah memiliki tingkat yang tidak sama, pengaturan preferensi tertinggi pada preferensi Harga pada Pengadaan Barang diatur dalam huruf b pada ayat (3) Pasal 67, sedangkan preferensi tertinggi pada Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional diatur dalam ayat (4) Pasal 67;
    2. Kami mengintepretasikan dengan prinsip membaca yang diatur dalam Pasal 67 Perpres 16/2018 bahwa pada Perpres 12/2021 Pengaturan Preferensi tertinggi Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Tender Internasional pada Pasal 67 ayat (4) Pasal 12/2021 diberlakukan dengan cara yang sama pada Barang yang terdapat dalam Pekerjaan Konstruksi dengan Tender Internasional dengan cara menghitung HEA sebagaimana di dalam Pasal 67 ayat (3) Perpres 12/2021, hal ini dilandaskan pada filosofis pada Pekerjaan bersifat Jasa, baik pada Jasa Lainnya, Jasa Konsultansi, maupun Pekerjaan Konstruksi terdiri atas adanya kandungan atas Jasa dan kandungan atas Barang, sehingga dalam hal Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi untuk paket pengadaan diatas Rp1M sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) yang mengandung “Barang” maka diberlakukan Preferensi Harga dengan preferensi tertinggi 25% dan pada Pekerjaan Konstruksi dengan metode Pemilihan Internasional diberikan preferensi tertinggi 7,5% pada Badan Usaha Nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.
    3. Namun pada dasarnya penulisan yang ada dalam Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (4) dapat diartikan secara liar seolah hanya terbatas pada Pengadaan Barang semata dan Tender Internasional, hal ini menjadikan penerapan preferensi harga menjadi hal yang membingungkan dan debatable.
    4. Pada Pasal 3 ayat (2) terdapat peluang untuk melaksanakan Paket pengadaan secara terintegrasi, hal ini juga perlu diperjelas dalam Pasal 67 bahwa cakupan pengadaan baik secara tunggal maupun terintegrasi dapat memberlakukan preferensi harga.
  3. Berdasarkan apa yang kami uraikan diatas, maka kami menyarankan :
    1. Perubahan pada Pasal 67 ayat (3) menjadi sebagai berikut :

Preferensi harga pada pengadaan Barang dalam Paket pengadaan barang/jasa Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, atau Jasa Lainnya baik dilakukan secara tunggal maupun terintegrasi diberikan Preferensi harga dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
  2. diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
  3. diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
  4. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
  5. HEA dIhitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dengan:

KP = TKDN x preferensi tertinggi

KP merupakan Koefisien Preferensi

HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan

  1. daiam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

 

  1. Penambahan pada Pasal 67 ayat (4) menjadi sebagai berikut :

Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
  2. diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing
  3. diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
  4. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
  5. HEA dIhitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dengan:

KP = TKDN x preferensi tertinggi

KP merupakan Koefisien Preferensi

HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan

  1. daiam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.

 

Demikian aspirasi kami untuk kami sampaikan, dalam hal terdapat kekeliruan pemahaman dari kami, kiranya mohon agar dapat menjadi dimaafkan dan menjadi bahan masukan sekaligus koreksi atas pemahaman kami, namun dalam kiranya apa yang kami pahami ini telah tepat mohon kiranya aspirasi kami ini menjadi muatan yang termaktub dalam penulisan Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami uacapkan Terima kasih.

video kecil kecilan soal Preferensi Harga pada Pengadaan Barang/Jasa pada Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi :

Video Tutorial : Meningkatkan Penggunaan produk dalam negeri dengan Preferensi Harga pada Pengadaan Pemerintah



Pendekatan yang digunakan merupakan pemahaman terbatas kami berdasarkan perkembangan Perpres PBJP sejak 2010 sampai dengan 2021, UU Perindustrian, dan PP 29/2018.

Video ini berisi pendapat kami yang berujung pada kesimpulan kami yang telah diusulkan dalam Serap Aspirasi Perubahan Perpres karena keberadaan redaksional yang memungkinkan penyempitan penerapan, padahal preferensi harga ini bila dimaknai baik tidak sesempit persepsi yang muncul.

Semoga bermanfaat.

Exit mobile version