Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Memahami Metode Pembayaran dalam Kontrak PBJ: Mengapa “Prestasi” Menjadi Kunci Utama?

metode pembayaran kontrak

metode pembayaran kontrak

Sejatinya Kontrak yang terpenuhi disebut “Prestasi” dan kontrak yang tidak terpenuhi disebut “Wanprestasi”, dengan demikian Penyedia baru dapat memperoleh Hak-nya ketika “Prestasi” terpenuhi, dalam hal ini “Hak” penyedia yang menjadi fokus dalam artikel ini adalah “menerima pembayaran”.

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu keputusan penting saat menyusun rancangan kontrak adalah menetapkan metode pembayaran. Pilihan yang tersedia dalam regulasi hanya tiga:

  1. Pembayaran sekaligus,

  2. Pembayaran termin, atau

  3. Pembayaran bulanan.

Sekilas tampak sederhana, namun pemilihan metode pembayaran ini akan menentukan bagaimana prestasi pekerjaan diakui, kapan serah terima dapat dilakukan, serta kapan PPK dapat memproses pembayaran sesuai ketentuan Perpres PBJ dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.


1. Pembayaran Sekaligus: Prestasi Harus 100%

Pembayaran sekaligus berarti seluruh nilai kontrak hanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% sesuai spesifikasi, volume, dan persyaratan dalam kontrak.

Mari kita ambil contoh sederhana:

Dalam kondisi ini, meskipun 50 unit sudah datang dan dapat digunakan, PPK tidak boleh melakukan pembayaran sebagian. Mengapa? Karena kontrak secara tegas mensyaratkan bahwa:

“Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.”

Artinya:

Jika PPK tetap memaksakan untuk membayar 50 unit terlebih dahulu, maka itu sama saja melanggar kontrak, berpotensi menimbulkan temuan audit, dan bertentangan dengan mekanisme keuangan negara.


2. Pembayaran Bulanan: Tetap Harus Ada Prestasi

Metode bulanan sering dianggap fleksibel, tetapi prinsipnya tetap sama: pembayaran hanya bisa dilakukan jika prestasi bulanan yang dituangkan dalam kontrak telah terpenuhi.

Prestasi bulanan harus rinci dan jelas, misalnya:

Tanpa indikator yang jelas, pembayaran bulanan tidak dapat diproses karena tidak ada dasar prestasi yang bisa diukur.


3. Pembayaran Termin: Prestasi Per Tahapan

Metode termin adalah pembayaran berdasarkan tahapan pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Setiap termin harus memiliki:

Pembayaran baru terjadi setelah tahapan (termin) yang ditetapkan benar-benar terpenuhi dan dinyatakan selesai melalui pemeriksaan serta serah terima termin.


4. Inti Utama: Rancang Kontrak dengan Memikirkan “Prestasi”

Apa pelajaran terpenting dari semua ini?

Saat menyusun kontrak, PPK harus memastikan bahwa:

✅ Metode pembayaran selaras dengan karakteristik pekerjaan,

✅ Indikator prestasi jelas sejak awal,

✅ Cara ukur prestasi dapat dilakukan secara objektif,

✅ Pembayaran tidak dilakukan sebelum prestasi terpenuhi.

Sering terjadi di lapangan, masalah muncul bukan karena penyedia gagal bekerja, tetapi karena kontrak tidak dirancang secara matang, misalnya:

Kontrak adalah “hukum” antara para pihak. PPK terikat untuk mengikuti isi kontrak dan tidak memiliki ruang untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan prestasi.


Penutup

Metode pembayaran bukan sekadar formalitas administrasi. Ia adalah instrumen penting yang menjaga akuntabilitas, integritas proses PBJ, dan menghindarkan PPK dari risiko hukum maupun temuan audit.

Oleh karena itu, sebelum menetapkan metode pembayaran, pastikan:

Pada akhirnya, kontrak yang dirancang baik akan menghasilkan pengadaan yang baik.

Exit mobile version