Sejatinya Kontrak yang terpenuhi disebut “Prestasi” dan kontrak yang tidak terpenuhi disebut “Wanprestasi”, dengan demikian Penyedia baru dapat memperoleh Hak-nya ketika “Prestasi” terpenuhi, dalam hal ini “Hak” penyedia yang menjadi fokus dalam artikel ini adalah “menerima pembayaran”.
Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu keputusan penting saat menyusun rancangan kontrak adalah menetapkan metode pembayaran. Pilihan yang tersedia dalam regulasi hanya tiga:
-
Pembayaran sekaligus,
-
Pembayaran termin, atau
-
Pembayaran bulanan.
Sekilas tampak sederhana, namun pemilihan metode pembayaran ini akan menentukan bagaimana prestasi pekerjaan diakui, kapan serah terima dapat dilakukan, serta kapan PPK dapat memproses pembayaran sesuai ketentuan Perpres PBJ dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
1. Pembayaran Sekaligus: Prestasi Harus 100%
Pembayaran sekaligus berarti seluruh nilai kontrak hanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% sesuai spesifikasi, volume, dan persyaratan dalam kontrak.
Mari kita ambil contoh sederhana:
-
Dalam kontrak disebutkan penyedia harus menyerahkan 100 unit barang.
-
Pada saat pelaksanaan, penyedia baru berhasil mengirim 50 unit barang.
-
Metode pembayaran pada kontrak: Sekaligus.
Dalam kondisi ini, meskipun 50 unit sudah datang dan dapat digunakan, PPK tidak boleh melakukan pembayaran sebagian. Mengapa? Karena kontrak secara tegas mensyaratkan bahwa:
“Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%.”
Artinya:
-
Pemeriksaan hanya dapat dilakukan setelah 100 unit tersedia,
-
Serah terima (BAST) dilakukan setelah prestasi 100%,
-
Pembayaran baru dapat diproses setelah tahapan di atas terpenuhi.
Jika PPK tetap memaksakan untuk membayar 50 unit terlebih dahulu, maka itu sama saja melanggar kontrak, berpotensi menimbulkan temuan audit, dan bertentangan dengan mekanisme keuangan negara.
2. Pembayaran Bulanan: Tetap Harus Ada Prestasi
Metode bulanan sering dianggap fleksibel, tetapi prinsipnya tetap sama: pembayaran hanya bisa dilakukan jika prestasi bulanan yang dituangkan dalam kontrak telah terpenuhi.
Prestasi bulanan harus rinci dan jelas, misalnya:
-
volume pekerjaan yang harus dicapai,
-
indikator kinerja bulanan,
-
output atau deliverable yang dapat diverifikasi.
Tanpa indikator yang jelas, pembayaran bulanan tidak dapat diproses karena tidak ada dasar prestasi yang bisa diukur.
3. Pembayaran Termin: Prestasi Per Tahapan
Metode termin adalah pembayaran berdasarkan tahapan pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Setiap termin harus memiliki:
-
persentase bobot pekerjaan,
-
ruang lingkup atau output yang harus dicapai,
-
cara ukur prestasinya.
Pembayaran baru terjadi setelah tahapan (termin) yang ditetapkan benar-benar terpenuhi dan dinyatakan selesai melalui pemeriksaan serta serah terima termin.
4. Inti Utama: Rancang Kontrak dengan Memikirkan “Prestasi”
Apa pelajaran terpenting dari semua ini?
Saat menyusun kontrak, PPK harus memastikan bahwa:
✅ Metode pembayaran selaras dengan karakteristik pekerjaan,
✅ Indikator prestasi jelas sejak awal,
✅ Cara ukur prestasi dapat dilakukan secara objektif,
✅ Pembayaran tidak dilakukan sebelum prestasi terpenuhi.
Sering terjadi di lapangan, masalah muncul bukan karena penyedia gagal bekerja, tetapi karena kontrak tidak dirancang secara matang, misalnya:
-
metode pembayaran tidak sesuai karakter pekerjaan,
-
indikator termin/bulanan tidak jelas,
-
ekspektasi pembayaran tidak sinkron dengan klausul kontrak.
Kontrak adalah “hukum” antara para pihak. PPK terikat untuk mengikuti isi kontrak dan tidak memiliki ruang untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan prestasi.
Penutup
Metode pembayaran bukan sekadar formalitas administrasi. Ia adalah instrumen penting yang menjaga akuntabilitas, integritas proses PBJ, dan menghindarkan PPK dari risiko hukum maupun temuan audit.
Oleh karena itu, sebelum menetapkan metode pembayaran, pastikan:
-
Anda memahami karakteristik barang/jasa yang diadakan,
-
Anda menetapkan indikator prestasi yang realistis dan terukur,
-
Anda menuliskannya secara tegas dalam kontrak,
-
Dan Anda konsisten mengikuti ketentuan tersebut pada saat pelaksanaan.
Pada akhirnya, kontrak yang dirancang baik akan menghasilkan pengadaan yang baik.
