Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Memahami Konsep Pembayaran Prestasi Pekerjaan dalam PBJP: Akuntabilitas dan Praktik Lapangan

pembayaran prestasi pekerjaan pbjp

pembayaran prestasi pekerjaan pbjp

Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), pembayaran prestasi pekerjaan merupakan salah satu aspek penting yang kerap menjadi fokus kontrol perencanaan, pengawasan, dan audit. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 53 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025) dan sampai saat ini tidak mengalami perubahan substansial meskipun Perpres telah mengalami dua kali perubahan. Intinya, seluruh mekanisme pembayaran dilandaskan pada pengakuan atas prestasi pekerjaan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Itu Pembayaran Prestasi Pekerjaan?

Secara normatif, Perpres PBJP menyatakan bahwa:

Ini berarti bahwa pembayaran bukan sekadar transfer dana, tetapi hasil dari proses verifikasi prestasi yang memenuhi standar kontrak.


Prinsip Akuntabilitas dalam Pembayaran PBJP

Sebelum membahas metode pembayaran, perlu dipahami bahwa prinsip akuntabel dalam PBJP menegaskan bahwa pengakuan prestasi tidak boleh dilakukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak penyedia. Akuntabilitas mensyaratkan bahwa:

Prestasi pekerjaan harus nyata, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pengadaan, ini berarti laporan atau dokumen terkait prestasi pekerjaan harus dapat diuji kebenarannya sesuai indikator dalam kontrak. Tidak boleh ada pekerjaan fiktif, markup capaian, atau manipulasi data yang mencederai prinsip akuntabel tersebut.

Metode Pembayaran dalam PBJP

Pasal 53 ayat (4) Perpres PBJP menetapkan tiga metode pembayaran prestasi pekerjaan:

  1. Pembayaran Bulanan
    Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan bulanan yang menunjukkan pencapaian prestasi pekerjaan.
    Dasar klaim: Laporan bulanan yang memenuhi indikator prestasi pekerjaan yang ditetapkan.

  2. Pembayaran Berdasarkan Tahapan Penyelesaian/Tahapan Penyelesaian (Termin)
    Pembayaran dikaitkan dengan selesainya suatu fase atau tahapan tertentu dari pekerjaan.
    Dasar klaim: Laporan kemajuan tahapan pekerjaan yang diuji sesuai indikator yang telah ditetapkan.

  3. Pembayaran Sekaligus setelah Penyelesaian Pekerjaan
    Pembayaran dilakukan satu kali setelah seluruh pekerjaan selesai dan diserahterimakan.
    Dasar klaim: Laporan penyelesaian pekerjaan yang memenuhi standar kontrak.

Pada dasarnya, format laporan bisa beragam sesuai kebutuhan jenis pekerjaan dan format kontrak, asalkan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.


Pembayaran yang Dapat Dilakukan Sebelum Prestasi Pekerjaan

Perpres PBJP juga membuka kemungkinan pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dalam kondisi tertentu:

“Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.”

Contoh yang khas adalah jenis pengadaan layanan yang bersifat bayar dahulu, gunakan kemudian, seperti layanan cloud computing atau software-as-a-service (SaaS). Dalam situasi seperti ini, pembayaran dimungkinkan sejak awal kontrak, tetapi harus didukung jaminan pembayaran yang sah serta desain kontrak yang memuat indikator layanan (misalnya dalam service level agreement/ SLA).


Pembayaran Material On Site

Perpres PBJP juga mengatur bahwa pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan atau bahan yang belum terpasang yang merupakan bagian dari hasil pekerjaan di lokasi dan telah dicantumkan dalam kontrak.

Praktik ini sering disebut material on site. Ini merupakan pembayaran atas material atau barang yang sudah berada di lokasi pekerjaan (misalnya material konstruksi). Agar tidak menjadi masalah dalam pelaksanaan, ketentuan material on site ini idealnya telah dicantumkan dalam rancangan kontrak sejak awal, bukan muncul secara mendadak di kemudian hari.


Apa yang Perlu Diperhatikan Praktisi PBJ?

Beberapa poin penting yang harus dipastikan dalam implementasi pembayaran prestasi pekerjaan:


Kesimpulan

Pembayaran prestasi pekerjaan dalam PBJP bukan sekadar administratif anggaran, tetapi merupakan manifestasi akuntabilitas pelaksanaan kontrak. Dengan landasan prinsip akuntabilitas, ketiga metode pembayaran—bulanan, berdasarkan tahapan, atau sekaligus setelah selesai—harus dilaksanakan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diuji. Ketentuan pembayaran sebelum prestasi dan material on site memberikan fleksibilitas, namun tetap harus dirancang secara cermat dan kontraktual sejak awal.

Exit mobile version