Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Melakukan Pemalsuan Dokumen Elektronik dari Instansi Pemerintahan/Instansi Publik

uu ite

uu ite

Terkadang dalam proses penetapan administrasi pemerintahan yang berpengaruh pada hak, masyarakat dapat saja menghadirkan bukti berupa dokumen-dokumen untuk mempertahankan, memperkuat, dan/atau menolak penetapan tersebut agar haknya tetap bisa dimiliki.

Namun tentunya kegiatan ini wajib dilandasi dengan cara-cara yang baik dan tidak memalsukan dokumen.

Saat ini surat / dokumen instansi kedinasan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sudah dilakukan secara elektronik sehingga termasuk dalam kategori “Informasi Elektronik”. Bagaimana bila dokumen tersebut dipalsukan/dilakukan pemalsuan untuk tujuan tertentu oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab?

Mari kita kaji bersama, berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan :

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi :

“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.”.

Bila telah dipastikan kebenaran informasi elektronik tersebut, maka selanjutnya bila dinyatakan tidak benar, maka hal ini dapat dikategorikan melanggar :

Apa konsekuensinya?

Dengan demikian dalam kaitannya berkaitan dengan penggunaan informasi terkait informasi elektronik, khususnya dalam hal mempertahankan memperkuat, dan/atau menolak penetapan tersebut agar haknya tetap bisa dimiliki, dengan sangat tegas jangan sesekali mencoba memalsukan sebuah dokumen dengan mengatasnamakan instansi Pemerintah.

Demikian.

Exit mobile version