Terkadang dalam proses penetapan administrasi pemerintahan yang berpengaruh pada hak, masyarakat dapat saja menghadirkan bukti berupa dokumen-dokumen untuk mempertahankan, memperkuat, dan/atau menolak penetapan tersebut agar haknya tetap bisa dimiliki.
Namun tentunya kegiatan ini wajib dilandasi dengan cara-cara yang baik dan tidak memalsukan dokumen.
Saat ini surat / dokumen instansi kedinasan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sudah dilakukan secara elektronik sehingga termasuk dalam kategori “Informasi Elektronik”. Bagaimana bila dokumen tersebut dipalsukan/dilakukan pemalsuan untuk tujuan tertentu oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab?
Mari kita kaji bersama, berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan :
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi :
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.”.
Bila telah dipastikan kebenaran informasi elektronik tersebut, maka selanjutnya bila dinyatakan tidak benar, maka hal ini dapat dikategorikan melanggar :
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE telah terjadi tindakan dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyian suatu dokumen elektronik milik publik.
- Pasal 35 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”.
Apa konsekuensinya?
- Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Dengan demikian dalam kaitannya berkaitan dengan penggunaan informasi terkait informasi elektronik, khususnya dalam hal mempertahankan memperkuat, dan/atau menolak penetapan tersebut agar haknya tetap bisa dimiliki, dengan sangat tegas jangan sesekali mencoba memalsukan sebuah dokumen dengan mengatasnamakan instansi Pemerintah.
Demikian.